Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 30 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Eks Menhub Budi Karya Mangkir Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Hukum

Eks Menhub Budi Karya Mangkir Diperiksa KPK, Ini Alasannya

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 19, 2026 12:25 pm
Rahmat
Dusep
Share
Eks Menhub Budi Karya Sumadi.
Eks Menhub Budi Karya Sumadi. (Sumber: Instagram @Budikaryas)
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) di kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

Budi Karya semestinya dijadwalkan bakal diperiksa penyidik sebagai saksi pada Rabu, 18 Februari 2026 kemarin.

Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan, karena terjadwal ada agenda lainnya,”

ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026.

Oleh sebab itu, KPK bakal menyusun ulang penjadwalan untuk memeriksa eks Menhub itu guna menyelidiki penyebab proyek pembangunan jalur kereta api ganda yang dikorupsi itu.

Proyek pembangunan jalur kereta api tersebut tersebar di Solo Balapan-Kadipiro, Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera

Kasus itu bermuara saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah dilakukan pengembangan, pada 15 Desember 2025, KPK kembali menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Selain itu dua korporasi juga ikut terseret.

Dalam kasus ini juga, KPK telah menetapkan Eks Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka baru. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat anggota Komisi V DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan.

Sudewo diduga turut kecipratan uang panas dari proyek yang sedang dikerjakan oleh Kemenhub. Namun KPK belum mengungkapkan peran dari Sudewo di kasus korupsi DJKA.

Tag:Budi Karya SumadiJalur Kereta ApiKorupsiKPKMenhubOTTSudewo
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Jubir KPK, Budi Prasetyo
Nasional

MK Kabulkan Uji Materi UU KPK: Pimpinan Tak Perlu Mundur, Cukup Nonaktif dari Jabatan Asal

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Nomor 70/PUU-XXIV/2026 Pasal 29 huruf i dan huruf j UU 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hakim menyatakan…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read
Dr Suko Widodo Drs MSi, Dosen Ilmu Komunikasi UNAIR
Nasional

Pengamat: Pernyataan Tanpa Data Berisiko Turunkan Kepercayaan Publik

Pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi terkait usulan pemindahan posisi gerbong khusus perempuan di Kereta Commuter Line (KRL) menuai kritik publik. Menanggapi polemik tersebut, pengamat komunikasi…

By
Ani Ratnasari
Ivan
2 Min Read
Diskusi Koalisi Save Our Surroundings soal Cukai Hasil Tembakau.
Ekonomi Bisnis

Koalisi SOS: Pangkas Lapisan Cukai Rokok Potensi Tambah Devisa Rp63 Triliun

Koalisi Save Our Surroundings (SOS) menolak rencana Kementerian Keuangan untuk menambah layer atau lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Kebijakan ini dinilai mencerminkan tata kelola fiskal yang tidak transparan dan…

By
Anisa Aulia
Adi Briantika
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Terdakwa Kasus Andrie Yunus Alami Luka, Hakim Lakukan Tes Penglihatan

Dalam persidangan perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Ketua Hakim Militer Semprot Oditur, Minta Hadirkan Andrie Yunus Bagaimanapun Caranya 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up