Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 2 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • prabowo
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kantor dan Kediaman Mantan Komisioner Diobok-obok Kejagung Terkait Kasus Korupsi Migor, Ombudsman Buka Suara
Hukum

Kantor dan Kediaman Mantan Komisioner Diobok-obok Kejagung Terkait Kasus Korupsi Migor, Ombudsman Buka Suara

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Maret 17, 2026 4:34 am
Rahmat
Amin Suciady
Share
Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman
Petugas dari Kejaksaan Agung berjaga saat penggeledahan di gedung Ombudsman di Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)
SHARE

Ombudsman RI buka suara setelah kantor dan mantan komisioner Yeka Hendra Fatika (YH) digeledah Kejaksaa Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng yang sebelumnya telah diputus onslag atau putusan lepas.

Penggeledahan itu menyusul karena adanya surat rekomendasi dari Ombudsman dipakai tiga korporasi minyak goreng, yaitu Grup Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas untuk menggugat Menteri Pedagangan (Mendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari kasus korupsi minyak goreng.

Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih menerangkan, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya, telah diatur dalam peraturan internal. Selain itu, penerbitan rekomendasi Ombudsman melalui mekanisme kontrol yang ketat, transparan, dan  profesional.

Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Justru dengan modalitas tersebut, perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi,”

ujar Najih melalui keterangan tertulisnya, Senin, 16 Maret 2026.

Menurutnya, setiap rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman bersifat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tehadap setiap produk pengawasan Ombudsman berdasarkan atas etika dan moralitas serta kepatutan.

Hanya saja, kata Najih, hakim PTUN tidak harus selalu berpatokan atas rekomendasi dari Ombudsman dalam gugatan yang dilayangkan ketiga korporasi itu.

Pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”

jelas Najih.

Sebagaimana diketahui, Kejagung melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan juga menyasar salah satu kediaman pribadi mantan komisioner Ombudsman 2021–2026, Yeka Hendra Fatika (YH).

Dari informasi yang dihimpun owrite.id, ada tiga korporasi minyak goreng yaitu Grup Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas, yang menggugat Menteri Pedagangan (Mendag) ke PTUN pada 2023. Ketiga Grup tersebut meminta majelis hakim menyatakan Mendag telah melakukan kesalahan dan/atau maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng sesuai.

Dalam gugatan itu, tiga korporasi minyak goreng melampirkan surat rekomendasi dari Ombudsman RI dalam LAHP Ombudsman yang telah diserahkan kepada tergugat.

Grup Permata Hijau mengklaim mengalami kerugian yang nyata (actual loss) sebesar Rp140.823.360.233 (Rp140,82 miliar). Sedangkan, Wilmar grup mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp947.379.412.161 (Rp947,37 miliar).

Sementara itu, sidang gugatan Musim Mas grup akan dilakukan pada 7 November 2023. Musim mas mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp551,58 miliar.

Tag:KejagungKorupsiminyak gorengombudsman
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi ojek online
Nasional

Pemerintah Masuk ke Aplikator, Nasib Driver Ojol Segera Berubah?

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya buka suara terkait dengan aspirasi buruh terkait perubahan status pengemudi ojek online (ojol) dari mitra menjadi pekerja. Menurut Dasco, wacana tersebut saat…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Gambar ilustrasi RPP Tugas TNI
Nasional

Cissrec Bandingkan RPP Tugas TNI dengan Model Pengawasan Siber di Tiongkok dan Rusia

Pemerintah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI. Bahaya yang lebih mendasar muncul ketika definisi ancaman siber dalam regulasi dibiarkan luas dan multitafsir.  Dalam konteks RPP ini, apabila ancaman…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
3 Min Read
Hype

Apa Itu Seagulling? Benarkah Lebih Toxic daripada Ghosting?

Dalam kisah percintaan saat ini, muncul berbagai istilah baru untuk menggambarkan kondisi hubungan yang tidak sehat. Salah satu yang lagi ramai dibahas di media sosial adalah seagulling, yang sering dibandingkan…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Hukum

Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, diduga melaporkan balik eks…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
24 jam lalu
Rien Wartia Trigina
Hukum

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
1 hari lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
2 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up