Ombudsman RI buka suara setelah kantor dan mantan komisioner Yeka Hendra Fatika (YH) digeledah Kejaksaa Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi minyak goreng yang sebelumnya telah diputus onslag atau putusan lepas.
Penggeledahan itu menyusul karena adanya surat rekomendasi dari Ombudsman dipakai tiga korporasi minyak goreng, yaitu Grup Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas untuk menggugat Menteri Pedagangan (Mendag) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari kasus korupsi minyak goreng.
Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih menerangkan, dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya, telah diatur dalam peraturan internal. Selain itu, penerbitan rekomendasi Ombudsman melalui mekanisme kontrol yang ketat, transparan, dan profesional.
Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Justru dengan modalitas tersebut, perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi,”
ujar Najih melalui keterangan tertulisnya, Senin, 16 Maret 2026.
Menurutnya, setiap rekomendasi yang diterbitkan Ombudsman bersifat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tehadap setiap produk pengawasan Ombudsman berdasarkan atas etika dan moralitas serta kepatutan.
Hanya saja, kata Najih, hakim PTUN tidak harus selalu berpatokan atas rekomendasi dari Ombudsman dalam gugatan yang dilayangkan ketiga korporasi itu.
Pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
jelas Najih.
Sebagaimana diketahui, Kejagung melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin 9 Maret 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan juga menyasar salah satu kediaman pribadi mantan komisioner Ombudsman 2021–2026, Yeka Hendra Fatika (YH).
Dari informasi yang dihimpun owrite.id, ada tiga korporasi minyak goreng yaitu Grup Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas, yang menggugat Menteri Pedagangan (Mendag) ke PTUN pada 2023. Ketiga Grup tersebut meminta majelis hakim menyatakan Mendag telah melakukan kesalahan dan/atau maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng sesuai.
Dalam gugatan itu, tiga korporasi minyak goreng melampirkan surat rekomendasi dari Ombudsman RI dalam LAHP Ombudsman yang telah diserahkan kepada tergugat.
Grup Permata Hijau mengklaim mengalami kerugian yang nyata (actual loss) sebesar Rp140.823.360.233 (Rp140,82 miliar). Sedangkan, Wilmar grup mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp947.379.412.161 (Rp947,37 miliar).
Sementara itu, sidang gugatan Musim Mas grup akan dilakukan pada 7 November 2023. Musim mas mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp551,58 miliar.
