Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit handphone saat menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dalam kasus pemerasan berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) di Pemkab Cilacap.
Menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, diantaranya hand phone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke Kepala Bidang masing-masing,”
ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin, 16 Maret 2026.
Dijelaskannya, penggeledahan juga dilakukan di kantor Sekretaris Daerah (Sekda) serta beberapa Kantor Asisten Pemkab Cilacap. Sejumlah bukti diduga pemerasan Syamsul ikut disita KPK.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik,”
ucapnya.
Untuk selanjutnya, barang bukti tersebut bakal dianalisa KPK untuk pembuktian pada saat kasus itu bergulir di meja sidang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syamsul dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) selaku tersangka kasus korupsi pemerasan di Pemkab Cilacap.
Alih-alih pemerasan tersebut diperuntukkan THR Syamsul dan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Bupati Cilacap itu mematok pengumpulan uang sebesar Rp515 juta dari 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 20 puskesmas. Namun oleh anak buah Syamsul, nilai setoran tersebut dinaikkan menjadi Rp750 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, hanya 23 perangkat daerah yang menyetorkan uang kepada Syamsul dengan total Rp610 juta dalam rentang waktu 9-13 Maret 2026.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menahan Syamsul dan Sadmoko selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
