Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, tersangka Agung Winarno (AW) dimodali uang Rp4,5 miliar dari terpidana suap Zarof Ricar dalam proyek pembuatan film ‘Sang Pengadil’.
Padahal uang tersebut merupakan hasil uang suap milik Zarof yang selama ini terkumpul untuk dijadikan pencucian uang.
Modal pembuatan film sebesar Rp4,5 miliar dan dibagi tiga sehingga Tersangka AW memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp1,5 miliar dan saudara GR (Production House) sebesar Rp1,5 miliar,”
ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di kompleks Kejagung, Kamis, 16 April 2026.
Untuk diketahui, Agung Winarno adalah tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Agung merupakan produser film ‘Sang Pengadil’.
Setelah penyidik Kejagung menelisik aliran dana hasil suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga makelar kasus, Zarof Ricar, penyidik mengendus uang itu rupanya mengalir ke tangan Agung.
Penyidik kemudian menemukan lima kotak dus yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof saat menggeledah kantor Agung di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Berdasarkan penuturan Agung, dia dihubungi Zarof untuk menyimpan dokumen sertifikat tanah dan harta lain sejak pertengahan 2025. Produser film ‘Sang Pengadil’ itu mengaku sudah mengetahui aset yang dititipkan kepadanya hasil korupsi Zarof.
Tersangka AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset milik Zarof Ricar tersebut bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul perolehan,”
ungkap Syarief.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita uang kurang lebih Rp12 miliar, emas batangan, sertifikat kebun sawit dan tanah.
Atas perbuatannya, Agung disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

