Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Korban Ketakutan Akibat Ancaman, LPSK Bergerak Cepat Tangani Dugaan TPKS di FH UI
Nasional

Korban Ketakutan Akibat Ancaman, LPSK Bergerak Cepat Tangani Dugaan TPKS di FH UI

hadi-febriansyah-owritedusep-malik
Last updated: April 19, 2026 12:53 pm
Hadi Febriansyah
Dusep
Share
LPSK merespons dugaan pelecehan seksual di FH UI.
LPSK merespons dugaan pelecehan seksual di FH UI. (Sumber: Dok. LPSK)
SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah cepat dalam merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini diduga berkaitan dengan pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan dalam grup digital mahasiswa.

Daftar isi Konten
  • Korban Hadapi Tekanan dan Ancaman
  • Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
  • Kekerasan Seksual Berbasis Digital Bisa Dipidana

Tindakan proaktif ini merujuk pada ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang memungkinkan LPSK memberikan perlindungan tanpa harus menunggu pengajuan permohonan dari korban.

Pada 15–16 April 2026, tim LPSK melakukan penelaahan serta pendalaman kasus dengan mendatangi berbagai pihak di FH UI. Pihak yang ditemui meliputi dekan fakultas, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa hukum korban. Hingga kini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk menempuh proses hukum lebih lanjut.

Korban Hadapi Tekanan dan Ancaman

Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran serius dari para korban. Kekhawatiran tersebut meliputi potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.

Selain itu, muncul juga kekhawatiran terkait kemungkinan pelaporan balik menggunakan aturan hukum lain. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan proses hukum.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaganya hadir untuk memperkuat posisi korban dan saksi.

LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas,”

ujar Susilaningtias dari keterangan tertulisnya, dikutip Minggu, 19 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa perlindungan dapat diberikan tanpa permohonan resmi selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban. Bentuk perlindungan mencakup keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan hak prosedural.

Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan,”

kata Susilaningtias.

Tantangan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Menurut Susilaningtias, hambatan dalam kasus kekerasan seksual tidak hanya terletak pada pembuktian, tetapi juga pada keberanian korban dan saksi untuk melapor. Faktor tekanan sosial, relasi kuasa, hingga ketakutan terhadap konsekuensi hukum sering menjadi penghalang utama.

Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum,”

ujarnya.

Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik, tetapi juga mencakup nonfisik.

Pasal 5 mengatur bahwa tindakan nonfisik seperti ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual yang merendahkan martabat seseorang dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk jika dilakukan melalui media elektronik.

Kekerasan Seksual Berbasis Digital Bisa Dipidana

UU TPKS juga mengatur secara spesifik kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14 ayat (1). Perbuatan seperti merekam, menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan, hingga melakukan penguntitan digital untuk tujuan seksual dapat dikenai hukuman pidana. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Kasus yang terjadi di FH UI, termasuk penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin di grup digital, berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 5 maupun Pasal 14.

Di tingkat internal, penanganan kasus dilakukan oleh Satgas PPKS kampus. Fakultas juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban. Namun, keterbatasan kapasitas layanan menyebabkan waktu tunggu yang cukup panjang, sehingga diperlukan dukungan tambahan dari pihak eksternal.

Ke depan, LPSK akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban. Lembaga ini juga siap bertemu langsung dengan korban untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme perlindungan. Selain itu, kerja sama dengan FH UI akan terus diperkuat guna memastikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban.

Tag:Chat MesumFH UIlpskPelecehan SeksualUniversitas IndonesiaUU TPKS
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan dan menunjukkan barang bukti berupa uang tunai terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Pati dan Wali Kota Madiun kepada media di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Hukum

Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Kembali Periksa Khalid Basalamah

Kamis, 23 April 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Penyidik ingin mendalami mekanisme jual-beli kuota…

By
Rahmat
Adi Briantika
2 Min Read
Petugas menunjukkan pecahan mata uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Gegara Perang AS-Iran, Analis Proyeksi hingga Akhir April 2026 Rupiah Melemah ke Rp17.400

Nilai tukar rupiah ambruk ke level Rp17.306 atau 0,73 persen pada perdagangan hari ini Kamis, 23 April 2026. Melemahnya rupiah ini disebabkan oleh eskalasi di Timur Tengah hingga kekhawatiran defisit…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Gubernur Lemhanas, Ace Hasan Syadzily menargetkan perserta Lemhanas komtimen dalam memberantas korupsi setelah lulus.
Nasional

Gubernur Lemhanas Tuntut Peserta Lulusan P4N Komit Antikorupsi

Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menargetkan peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi setelah lulus dan menduduki jabatan startegis di pemerintahan. Hal tersebut disampaikan Gubernur…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kedua kanan) didampingi Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (kiri), Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan), dan Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik, Youtube Asia Pasifik Denny Ardianto (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kepatuhan PP Tunas di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta
Nasional

Patuhi PP TUNAS, YouTube Resmi Batasi Usia Pengguna Minimal 16 Tahun 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berupaya melakukan perlindungan anak…

Ivan OWRITESyifa Fauziah
By
Ivan
Syifa Fauziah
1 jam lalu
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, bersama Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji Sufmi Dasco Ahmad, saat pelepasan kloter pertama jemaah haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 22 April 2026. (Sumber foto: Humas Ombudsman Republik Indonesia)
Nasional

Ombudsman RI Pantau Langsung Pelepasan Kloter Pertama Jemaah Haji 2026, Tekankan Pelayanan Publik Optimal

Ombudsman Republik Indonesia turun langsung memantau pelepasan kloter pertama jemaah haji Indonesia…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
Deretan aplikasi media sosial (medsos). (Sumber: Unsplash/Piotr Cichosz)
Nasional

Mengurai Arsitektur Keadilan Digital Nasional: Solusi Konvergensi dan Pidana Platform Global Kasus KBGO

Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) berkembang dengan kecepatan yang melampaui instrumen…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
4 jam lalu
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan sambutan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Nasional

Wacana RUU Kebebasan Beragama: Niatnya Baik, Tapi ‘Macan Kertas’ dan Tak Bertaji!

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama guna…

dusep-malikowrite-adi-briantika
By
Dusep
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up