Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perihal pungutan pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka dinilai berpotensi melanggar hukum laut internasional.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita berpendapat gagasan tersebut mencederai United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang mengatur kebebasan navigasi di selat global.
Ronny mengatakan Selat Malaka merupakan kategori selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation) yang tunduk pada rezim lintas transit.
“Artinya, kapal asing memiliki hak lintas yang tidak boleh dihambat, ditunda, atau dikenai persyaratan yang bersifat diskriminatif,”
kata Ronny kepada Owrite.id, Jumat, 24 April 2026.
Indonesia, Malaysia, dan Singapura memang memiliki yurisdiksi terbatas, terutama ihwal keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan. Namun, kewenangan pungutan tol kapal tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Ronny menegaskan, ruang untuk mengenakan pungutan terhadap kapal yang melintas sangat terbatas dalam kerangka UNCLOS.
“UNCLOS tidak membuka ruang bagi pengenaan pajak atau tol atas hak lintas transit,”
ujar dia.
Ia menjelaskan skema yang masih memungkinkan hanya sebatas mekanisme pemulihan biaya terbatas, seperti kontribusi sukarela atau berbasis layanan tertentu, misalnya jasa pandu (pilotage), sistem pemantauan lalu lintas kapal (vessel traffic services/VTS), atau alat bantu navigasi (navigational aids), tapi mekanisme tersebut harus disepakati secara multilateral dan tidak bersifat wajib seperti tol.
“Kalau frame-nya pajak lintasan, hampir pasti tidak kompatibel dengan hukum laut internasional,”
tegas Ronny.
Ganggu Diplomasi
Lebih lanjut, ia mengingatkan penerapan kebijakan tersebut berpotensi memicu gesekan diplomatik, lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang dilintasi sekitar seperempat perdagangan global.
Negara-negara pengguna utama seperti China, Jepang, India, hingga Amerika Serikat memiliki kepentingan besar terhadap kelancaran jalur tersebut.
“Setiap upaya yang dianggap mengganggu prinsip freedom of navigation berisiko memicu protes keras, bahkan tekanan politik dan keamanan,”
beber Ronny.
Dibanding mengenakan pungutan lintasan, Indonesia lebih tepat mengoptimalkan potensi ekonomi dari ekosistem maritim di sekitar Selat Malaka, seperti penguatan pelabuhan hub, layanan logistik, hingga jasa maritim bernilai tambah.
“Monetisasi seharusnya dilakukan pada ekosistem, bukan jalurnya,”
kata dia.
Tol Selat Malaka lebih mencerminkan sinyal politik untuk meningkatkan posisi tawar, ketimbang kebijakan yang siap diterapkan. Jika dipaksakan tanpa landasan hukum internasional yang kuat, lanjut Ronny, biaya politik dan ekonomi jauh lebih besar daripada potensi penerimaan.



