Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berandai-andai menerapkan tarif pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka. Pernyataan tersebut menimbulkan kontroversi.
Guru Besar Tetap dalam Bidang Ilmu Keamanan dan Perdamaian Universitas Pelita Harapan Edwin Tambunan menyatakan ketidaksetujuan terhadap wacana itu, lantaran berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Saya termasuk yang tidak setuju dengan keinginan ini. Dalam hubungan internasional ada dikenal prinsip resiprositas,”
kata Edwin ketika dihubungi oleh owrite.id, Jumat, 24 April 2026.
“Salah satu penerapannya adalah tindakan yang diambil suatu negara akan mendorong negara lain melakukan hal yang sama, agar mendapat keuntungan setimpal atau tidak dirugikan sepihak,”
tambah dia.
Efek Domino Global
Jika Indonesia menerapkan tarif pajak tersebut, negara lain berpotensi melakukan hal serupa di wilayah strategis masing-masing. Ia mencontohkan Selat Hormuz sebagai salah satu jalur vital dunia.
“Apabila Iran (menguasai) Selat Hormuz, kemudian Indonesia melakukannya di Selat Malaka, negara-negara lainnya yang berlokasi di (sekitar) selat akan melakukan hal yang sama. Akses pelayaran di seluruh dunia akan menjadi sulit, menimbulkan biaya baru dalam perdagangan global, dan boleh jadi menimbulkan ketegangan antarnegara,” kata Edwin.
tambah dia.
Selat Malaka merupakan jalur strategis bagi perdagangan global. Jalur ini menjadi urat nadi bagi negara-negara besar seperti China, Jepang, dan Amerika Serikat.
Sekitar 80 persen impor minyak mentah Tiongkok melewati Selat Malaka. Selain itu, hampir 25 persen hingga sepertiga pengangkutan minyak mentah dunia via laut juga melintasi jalur ini.
Edwin menekankan bahwa kebijakan seperti ini harus dipertimbangkan secara matang, tidak hanya dari sisi keuntungan, tetapi juga risiko yang ditimbulkan.
“Selat Malaka sudah menjadi jalur penting dari dulu. Sekitar 25 persen hingga 40 persen dari volume perdagangan barang global melintasi Selat Malaka setiap tahun. Selat Hormuz menjadi istimewa karena perlintasan 20 persen pasokan migas dunia,”
tutup Edwin.
Muncul Ide
Dalam acara simposium PT SMI, di Jakarta, 22 April 2026, Purbaya berandai-andai jika kapal yang melintasi Selat Malaka harus merogoh kocek “tarif tol”. Bila skema di Selat Hormuz pun dapat diterapkan di Selat Malaka, Indonesia bisa memperoleh pemasukan tambahan. Pendapatan dari pajak tersebut bisa dibagi pula dengan Malaysia dan Singapura.
“Kalau dibagi tiga, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (hasil pendapatan bakal) lumayan. Singapura (negara) kecil, Malaysia sama Indonesia (dapat) bagi dua (penerimaan pajaknya). Kalau bisa seperti itu, tapi (fakta saat ini) tidak begitu,”
kata Purbaya.



