Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 24 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Banjir
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ambisi Pajak Kapal Selat Malaka Potensi Langgar UNCLOS
Internasional

Ambisi Pajak Kapal Selat Malaka Potensi Langgar UNCLOS

iren natania longdongowrite-adi-briantika
Last updated: April 24, 2026 11:12 am
Iren Natania
Adi Briantika
Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr)
SHARE

Wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa perihal pungutan pajak bagi kapal yang melintas di Selat Malaka dinilai berpotensi melanggar hukum laut internasional. 

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P Sasmita berpendapat gagasan tersebut mencederai United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang mengatur kebebasan navigasi di selat global.

Ronny mengatakan Selat Malaka merupakan kategori selat yang digunakan untuk pelayaran internasional (strait used for international navigation) yang tunduk pada rezim lintas transit.

“Artinya, kapal asing memiliki hak lintas yang tidak boleh dihambat, ditunda, atau dikenai persyaratan yang bersifat diskriminatif,”

kata Ronny kepada Owrite.id, Jumat, 24 April 2026.

Indonesia, Malaysia, dan Singapura memang memiliki yurisdiksi terbatas, terutama ihwal keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan. Namun, kewenangan pungutan tol kapal tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Ronny menegaskan, ruang untuk mengenakan pungutan terhadap kapal yang melintas sangat terbatas dalam kerangka UNCLOS. 

“UNCLOS tidak membuka ruang bagi pengenaan pajak atau tol atas hak lintas transit,”

ujar dia.

Ia menjelaskan skema yang masih memungkinkan hanya sebatas mekanisme pemulihan biaya terbatas, seperti kontribusi sukarela atau berbasis layanan tertentu, misalnya jasa pandu (pilotage), sistem pemantauan lalu lintas kapal (vessel traffic services/VTS), atau alat bantu navigasi (navigational aids), tapi mekanisme tersebut harus disepakati secara multilateral dan tidak bersifat wajib seperti tol.

“Kalau frame-nya pajak lintasan, hampir pasti tidak kompatibel dengan hukum laut internasional,”

tegas Ronny.

Ganggu Diplomasi

Lebih lanjut, ia mengingatkan penerapan kebijakan tersebut berpotensi memicu gesekan diplomatik, lantaran Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia yang dilintasi sekitar seperempat perdagangan global.

Negara-negara pengguna utama seperti China, Jepang, India, hingga Amerika Serikat memiliki kepentingan besar terhadap kelancaran jalur tersebut.

“Setiap upaya yang dianggap mengganggu prinsip freedom of navigation berisiko memicu protes keras, bahkan tekanan politik dan keamanan,”

beber Ronny.

Dibanding mengenakan pungutan lintasan, Indonesia lebih tepat mengoptimalkan potensi ekonomi dari ekosistem maritim di sekitar Selat Malaka, seperti penguatan pelabuhan hub, layanan logistik, hingga jasa maritim bernilai tambah.

“Monetisasi seharusnya dilakukan pada ekosistem, bukan jalurnya,”

kata dia.

Tol Selat Malaka lebih mencerminkan sinyal politik untuk meningkatkan posisi tawar, ketimbang kebijakan yang siap diterapkan. Jika dipaksakan tanpa landasan hukum internasional yang kuat, lanjut Ronny, biaya politik dan ekonomi jauh lebih besar daripada potensi penerimaan.

Tag:kapalKemenkeuPajakpurbaya yudhi sadewaSelat HormuzSelat Malaka
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Syekh Ahmad Al Misry
Hukum

Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Bareskrim Mabes Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri. Karo Penmas Divis Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka…

By
Rahmat
Amin Suciady
2 Min Read
Gedung KPK
Hukum

Usut Aliran Dana Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah dan Pihak Travel

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kasus korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama, 23 April 2026. Khalid diperiksa selama kurang lebih empat jam. Juru Bicara…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read
Ilustrasi kapal-kapal melewati Selat Malaka. (Sumber: Unsplash/Alexander K)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Usul Pajaki Selat Malaka, Ekonom: Konsumen Indonesia yang Rugi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpikiran untuk memungut pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka. Menurutnya, hal ini bisa saja dilakukan, mengingat Indonesia memiliki porsi perairan yang lebih besar di…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Selat Malaka yang menjadi jalur perdagangan strategis di dunia. (Sumber: Google Maps)
Internasional

Kontroversi Pajak Kapal Selat Malaka, Guru Besar UPH: Picu Balasan Global

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berandai-andai menerapkan tarif pajak bagi kapal yang…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
3 jam lalu
Selat Malaka yang menjadi jalur perdagangan strategis di dunia. (Sumber: Google Maps)
Internasional

Menlu Malaysia Kecam Wacana Purbaya Soal Pemungutan Pajak Kapal di Selat Malaka

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan turut bereaksi terkait pernyataan Menteri Keuangan…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
20 jam lalu
Ilustrasi penangkapan
Internasional

Tragis! Nenek 90 Tahun di Korea Selatan Dipenjara Akibat Terlibat Uang Narkoba Anaknya.

Pengadilan Distrik Incheon Korea Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada seorang…

Hilwa UrwatulSyifa Fauziah
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
23 jam lalu
Pesawat Militer AS KC-46A Pegasus. (Sumber: AF.Mil)x
Internasional

Surat Kemlu ke Kemhan Bocor, Akses Udara Militer AS Seret RI ke Konflik Laut China Selatan

Polemik pembukaan wilayah udara untuk militer Amerika Serikat (AS) semakin memanas, setelah…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up