Sosiolog Nia Elvina memberikan catatan perihal wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama.
Diskursus rancangan ini bermula ketika Menteri HAM Natalius Pigai mengungkapkan wacana tersebut. Diharapkan kebijakan itu dapat mengatasi intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, serta menekankan kebebasan memeluk agama/kepercayaan tanpa batasan.
Dalam merancang regulasi soal keagamaan, DPR dan pemerintah tidak boleh melenceng dari prinsip dasar HAM.
Hal esensial yang tetap perlu dipegang teguh ketika para anggota legislatif atau pemerintah merancang UU ini adalah memeluk suatu agama merupakan hak setiap warga negara dan negara menjamin kebebasan itu,”
kata Nia kepada Owrite.id.
Konflik terkait pendirian rumah ibadah, misalnya, bisa dieliminasi bila kebijakan tentang kepemilikan lahan diatur lebih jelas. Sebab, sering terjadi gesekan di tengah masyarakat perihal pembangunan tempat ibadah.
Artinya, problem berakar dari masalah tata ruang dan agraria. Maka, pemerintah wajib merapikan peraturan pertanahan guna meminimalisasi kemunculan konflik sosial.
Pelarangan Sesama
Tanpa melepas fokus RUU Kebebasan Beragama, hal lain yang juga Nia pertimbangkan ialah regulasi yang melarang penyebaran LGBT di Indonesia.
Malah saya kira yang urgen dilakukan adalah (membuat) UU tentang pelarangan berkembangnya LGBT. Karena banyak kasus dan studi yang memperlihatkan LGBT berdampak pada anak-anak Indonesia. Banyak anak-anak korban dari penyuka sesama jenis, tidak berani bersuara,”
ujar dia.
Nia berpesan kepada pemangku kepentingan untuk tidak tutup mata terhadap isu tersebut demi mengantisipasi kerusakan moral generasi bangsa.



