Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Fokus terbaru penyidik adalah menelusuri nilai riil pembayaran dari perusahaan agensi kepada media.
Pendalaman ini dilakukan melalui pemeriksaan dua saksi dari pihak swasta yang terlibat dalam kerja sama periklanan.
Dua saksi dari sisi swasta hadir, di mana penyidik mendalami terkait dengan pembayaran yang agensi lakukan kepada para media yang bekerja sama dengan agensi,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 27 April 2026.
Dugaan Selisih Anggaran Hingga 50 Persen
Dalam perkara ini, Bank BJB bekerja sama dengan enam perusahaan agensi iklan. Namun, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi.
Dari total dana sekitar Rp 400 miliar yang dikelola agensi, hanya sekitar Rp 200 miliar yang benar-benar digunakan untuk penayangan iklan.
Jadi, sekitar 50 persen dari anggaran yang sedianya digunakan untuk pengadaan iklan tersebut. Sehingga 50 persen ini tidak digunakan sebagaimana mestinya,”
imbuhnya.
Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menghitung potensi kerugian negara yang kini masih dalam proses audit.
KPK memanggil sejumlah pihak untuk menggali informasi lebih detail, termasuk dua saksi dari perusahaan agensi. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap aliran dana serta memperkuat proses audit.
“Termasuk juga keterangan ini dibutuhkan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang sekarang juga sedang dilakukan oleh kawan-kawan auditor negara,” ujarnya.
Penelusuran Peran Ridwan Kamil
Kasus ini juga menyeret nama Ridwan Kamil. KPK kini menelusuri komunikasi serta aktivitasnya, baik di dalam maupun luar negeri, selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Jadi, selain kita fokus di klaster satu, terkait dengan dugaan penyimpangan, pengondisian dalam proses pengadaan iklan, penyidik juga paralel, intens berkoordinasi dengan pihak auditor negara, dalam hal ini BPK,”
ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 30 Januari 2026 malam.
Penyidik juga menelusuri dugaan transaksi penukaran mata uang asing bernilai miliaran rupiah yang terjadi dalam periode 2021 hingga 2024.
Di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,”
bebernya.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk pejabat internal Bank BJB dan pengendali perusahaan agensi.
Dana promosi yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB mencapai Rp 409 miliar untuk periode 2021 hingga pertengahan 2023.
Dana tersebut dialokasikan untuk iklan di berbagai media, baik televisi, cetak, maupun digital.
Namun, KPK menduga terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar serta tokoh penting, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.


