Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memprotes keras wafatnya seorang dokter internship asal Universitas Sriwijaya yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Jambi.
Ketua PBHI Kahar Muamalsyah beranggapan tragedi tersebut merupakan alarm keras atas kondisi kerja medis yang tidak manusiawi dan eksploitatif. Korban diduga dipaksa tetap bekerja meski dalam keadaan sakit ialah bentuk penghinaan terhadap martabat manusia.
“Kami memandang peristiwa ini sebagai puncak gunung es dari lemahnya perlindungan terhadap tenaga medis muda yang terjebak dalam sistem internship yang eksploitatif dan nir-perlindungan,”
kata Kahar dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 3 Mei 2026.
Insiden itu terjadi satu hari setelah perayaan May Day 2026. Di saat buruh di seluruh dunia menuntut kelayakan kerja, seorang dokter muda justru diduga kehilangan nyawanya akibat perbudakan modern berkedok pengabdian.
Dengan posisi tawar dokter internship yang sangat lemah di bawah bayang-bayang sanksi administratif dan syarat kelulusan, manajemen rumah sakit diduga kuat telah menyalahgunakan posisi kerentanan korban.
“Menjadikan tenaga magang sebagai ‘pekerja gratisan’ yang bisa dikuras tenaganya tanpa memperhatikan hak dasar kesehatan adalah bentuk perbudakan modern yang dilegalkan oleh birokrasi,”
ucap Kahar.
Secara fundamental, pemaksaan kerja dalam kondisi sakit adalah pelanggaran terhadap hak asasi yang paling dasar. PBHI memandang tragedi ini sebagai pelanggaran sistemik terhadap instrumen HAM, yakni negara terbukti gagal melindungi hak atas hidup serta hak atas kondisi kerja yang adil dan sehat dengan membiarkan praktik pemaksaan kerja terhadap fisik yang sudah tidak berdaya sebagai bentuk perlakuan kejam yang melanggar martabat.
“Pengabaian ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin perlakuan adil dalam hubungan kerja tanpa memandang status ‘internship’, serta bentuk kelalaian fatal terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berujung pada kematian akibat otoritarianisme manajemen RSUD,”
terang Kahar.
Kondisi ini pun memenuhi indikasi kuat kerja paksa sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO Nomor 29, yang tercermin melalui penyalahgunaan posisi kerentanan dokter muda di bawah bayang-bayang intimidasi administratif, jam kerja yang melampaui batas kemanusiaan, serta lingkungan kerja yang secara sengaja mengeksploitasi mereka sebagai “pekerja kelas dua” tanpa perlindungan hukum yang mumpuni.
Pemerintah Malas Berbenah
Di sisi lain, PBHI mengecam keras kinerja kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini belum juga mereformasi untuk membenahi akar masalah sistemik yang berdampak buruk dalam ruang lingkup kesehatan dan ketenagakerjaan nasional.
Seharusnya, kasus kepergian Dokter PPDS yang merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro tempo lalu seharusnya sudah menjadi titik balik untuk merombak sistem pendidikan medis yang menutup ruang bagi “oknum nakal”, sehingga hal-hal buruk seperti ini tidak berulang.
“Tidak ada nyawa yang layak untuk dihilangkan dengan dalih pengabdian. May Day tahun ini adalah pengingat bahwa perbudakan masih nyata di balik seragam putih para dokter,”
ujar Kahar.
Almarhum ialah dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang bertugas di RSUD KH Daud Arif. Dia meninggal diduga imbas beban jam kerja tak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) hingga tetap dipaksa masuk saat jatuh sakit (jaga malam meski kondisinya sesak napas berat dan demam tinggi).

