Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 3 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • prabowo
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / PBHI Kecam Kematian Dokter Internship RSUD Daud Arif: Bentuk Kerja Paksa Modern
Hukum

PBHI Kecam Kematian Dokter Internship RSUD Daud Arif: Bentuk Kerja Paksa Modern

owrite-adi-briantika
Last updated: Mei 3, 2026 8:32 am
Adi Briantika - Asred
Share
Ilustrasi dokter
ilustrasi dokter (Sumber: Pixabay)
SHARE

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memprotes keras wafatnya seorang dokter internship asal Universitas Sriwijaya yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Jambi.

Ketua PBHI Kahar Muamalsyah beranggapan tragedi tersebut merupakan alarm keras atas kondisi kerja medis yang tidak manusiawi dan eksploitatif. Korban diduga dipaksa tetap bekerja meski dalam keadaan sakit ialah bentuk penghinaan terhadap martabat manusia.

“Kami memandang peristiwa ini sebagai puncak gunung es dari lemahnya perlindungan terhadap tenaga medis muda yang terjebak dalam sistem internship yang eksploitatif dan nir-perlindungan,”

kata Kahar dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 3 Mei 2026.

Insiden itu terjadi satu hari setelah perayaan May Day 2026.  Di saat buruh di seluruh dunia menuntut kelayakan kerja, seorang dokter muda justru diduga kehilangan nyawanya akibat perbudakan modern berkedok pengabdian.

Dengan posisi tawar dokter internship yang sangat lemah di bawah bayang-bayang sanksi administratif dan syarat kelulusan, manajemen rumah sakit diduga kuat telah menyalahgunakan posisi kerentanan korban.

“Menjadikan tenaga magang sebagai ‘pekerja gratisan’ yang bisa dikuras tenaganya tanpa memperhatikan hak dasar kesehatan adalah bentuk perbudakan modern yang dilegalkan oleh birokrasi,”

ucap Kahar.

Secara fundamental, pemaksaan kerja dalam kondisi sakit adalah pelanggaran terhadap hak asasi yang paling dasar. PBHI memandang tragedi ini sebagai pelanggaran sistemik terhadap instrumen HAM, yakni negara terbukti gagal melindungi hak atas hidup serta hak atas kondisi kerja yang adil dan sehat dengan membiarkan praktik pemaksaan kerja terhadap fisik yang sudah tidak berdaya sebagai bentuk perlakuan kejam yang melanggar martabat.

“Pengabaian ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin perlakuan adil dalam hubungan kerja tanpa memandang status ‘internship’, serta bentuk kelalaian fatal terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berujung pada kematian akibat otoritarianisme manajemen RSUD,”

terang Kahar.

Kondisi ini pun memenuhi indikasi kuat kerja paksa sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO Nomor 29, yang tercermin melalui penyalahgunaan posisi kerentanan dokter muda di bawah bayang-bayang intimidasi administratif, jam kerja yang melampaui batas kemanusiaan, serta lingkungan kerja yang secara sengaja mengeksploitasi mereka sebagai “pekerja kelas dua” tanpa perlindungan hukum yang mumpuni.

Pemerintah Malas Berbenah

Di sisi lain, PBHI mengecam keras kinerja kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini belum juga mereformasi untuk membenahi akar masalah sistemik yang berdampak buruk dalam ruang lingkup kesehatan dan ketenagakerjaan nasional.

Seharusnya, kasus kepergian Dokter PPDS yang merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro tempo lalu seharusnya sudah menjadi titik balik untuk merombak sistem pendidikan medis yang menutup ruang bagi “oknum nakal”, sehingga hal-hal buruk seperti ini tidak berulang.

“Tidak ada nyawa yang layak untuk dihilangkan dengan dalih pengabdian. May Day tahun ini adalah pengingat bahwa perbudakan masih nyata di balik seragam putih para dokter,”

ujar Kahar.

Almarhum ialah dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang bertugas di RSUD KH Daud Arif. Dia meninggal diduga imbas beban jam kerja tak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) hingga tetap dipaksa masuk saat jatuh sakit (jaga malam meski kondisinya sesak napas berat dan demam tinggi).

Tag:dokterDokter InternshipEksploitasiJambiMagangRSUD Daud ArifTenaga Medis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Personel TNI mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR.
Hukum

RPP Tugas TNI dalam Objek Vital Nasional, Pakar Ingatkan Risiko Militerisasi Data Sipil

Rancangan Peraturan Pemerintah soal Tugas TNI yang diduga membuka ruang bagi militer dalam pengamanan objek vital nasional menuai polemik. Dalam era modern, objek vital mencakup infrastruktur informasi kritis seperti sistem…

By
Adi Briantika
2 Min Read
Ilustrasi nyamuk Anopheles.
Kesehatan

Kasus Malaria 2025 Naik 30 Persen, Kemenkes: 95 Persen Terpusat di Tanah Papua

Malaria masih menjadi ancaman kesehatan serius, khususnya di kawasan timur Indonesia. Berdasar data Kementerian Kesehatan, jumlah kasus malaria pada 2025 mencapai 706.297 kasus alias meningkat 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya…

By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
3 Min Read
Tangkapan layar aksi perampokan disertai pembunuhan di Riau
Daerah

Viral di Medsos! Lansia di Pekanbaru Dirampok dan Dibantai Menantu, Pelaku Dibekuk di Dua Provinsi

Pelaku perampokan yang disertai pembunuhan sadis terhadap terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Pekanbaru, Riau, akhirnya berhasil ditangkap. Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman menjelaskan, ada…

By
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Kantor Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Hukum

Diduga Difitnah, Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik Eks ART

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina, diduga melaporkan balik eks…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
2 hari lalu
Rien Wartia Trigina
Hukum

Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Balik ART atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina melaporkan balik mantan Asisten…

Syifa Fauziah
By
Syifa Fauziah
3 hari lalu
Warga membawa poster aspirasi saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Hukum

Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Berjalan, TAUD Gugat Kapolda Metro Jaya

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Fauzan/tom)
Hukum

Pilih Pasrah, 4 Anggota BAIS TNI Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Empat anggota Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI, memilih tidak mengajukan nota eksepsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
4 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up