Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 22 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / PBHI Kecam Kematian Dokter Internship RSUD Daud Arif: Bentuk Kerja Paksa Modern
Hukum

PBHI Kecam Kematian Dokter Internship RSUD Daud Arif: Bentuk Kerja Paksa Modern

owrite-adi-briantika
Last updated: Mei 3, 2026 8:32 am
Adi Briantika - Asred
Share
Ilustrasi dokter
ilustrasi dokter (Sumber: Pixabay)
SHARE

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memprotes keras wafatnya seorang dokter internship asal Universitas Sriwijaya yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Jambi.

Ketua PBHI Kahar Muamalsyah beranggapan tragedi tersebut merupakan alarm keras atas kondisi kerja medis yang tidak manusiawi dan eksploitatif. Korban diduga dipaksa tetap bekerja meski dalam keadaan sakit ialah bentuk penghinaan terhadap martabat manusia.

“Kami memandang peristiwa ini sebagai puncak gunung es dari lemahnya perlindungan terhadap tenaga medis muda yang terjebak dalam sistem internship yang eksploitatif dan nir-perlindungan,”

kata Kahar dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 3 Mei 2026.

Insiden itu terjadi satu hari setelah perayaan May Day 2026.  Di saat buruh di seluruh dunia menuntut kelayakan kerja, seorang dokter muda justru diduga kehilangan nyawanya akibat perbudakan modern berkedok pengabdian.

Dengan posisi tawar dokter internship yang sangat lemah di bawah bayang-bayang sanksi administratif dan syarat kelulusan, manajemen rumah sakit diduga kuat telah menyalahgunakan posisi kerentanan korban.

“Menjadikan tenaga magang sebagai ‘pekerja gratisan’ yang bisa dikuras tenaganya tanpa memperhatikan hak dasar kesehatan adalah bentuk perbudakan modern yang dilegalkan oleh birokrasi,”

ucap Kahar.

Secara fundamental, pemaksaan kerja dalam kondisi sakit adalah pelanggaran terhadap hak asasi yang paling dasar. PBHI memandang tragedi ini sebagai pelanggaran sistemik terhadap instrumen HAM, yakni negara terbukti gagal melindungi hak atas hidup serta hak atas kondisi kerja yang adil dan sehat dengan membiarkan praktik pemaksaan kerja terhadap fisik yang sudah tidak berdaya sebagai bentuk perlakuan kejam yang melanggar martabat.

“Pengabaian ini merupakan pengkhianatan terhadap amanat Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin perlakuan adil dalam hubungan kerja tanpa memandang status ‘internship’, serta bentuk kelalaian fatal terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berujung pada kematian akibat otoritarianisme manajemen RSUD,”

terang Kahar.

Kondisi ini pun memenuhi indikasi kuat kerja paksa sebagaimana diatur dalam Konvensi ILO Nomor 29, yang tercermin melalui penyalahgunaan posisi kerentanan dokter muda di bawah bayang-bayang intimidasi administratif, jam kerja yang melampaui batas kemanusiaan, serta lingkungan kerja yang secara sengaja mengeksploitasi mereka sebagai “pekerja kelas dua” tanpa perlindungan hukum yang mumpuni.

Pemerintah Malas Berbenah

Di sisi lain, PBHI mengecam keras kinerja kementerian terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan, yang sampai saat ini belum juga mereformasi untuk membenahi akar masalah sistemik yang berdampak buruk dalam ruang lingkup kesehatan dan ketenagakerjaan nasional.

Seharusnya, kasus kepergian Dokter PPDS yang merupakan mahasiswa Universitas Diponegoro tempo lalu seharusnya sudah menjadi titik balik untuk merombak sistem pendidikan medis yang menutup ruang bagi “oknum nakal”, sehingga hal-hal buruk seperti ini tidak berulang.

“Tidak ada nyawa yang layak untuk dihilangkan dengan dalih pengabdian. May Day tahun ini adalah pengingat bahwa perbudakan masih nyata di balik seragam putih para dokter,”

ujar Kahar.

Almarhum ialah dr Myta Aprilia Azmy, dokter internship Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya yang bertugas di RSUD KH Daud Arif. Dia meninggal diduga imbas beban jam kerja tak manusiawi (3 bulan tanpa libur di bangsal/IGD) hingga tetap dipaksa masuk saat jatuh sakit (jaga malam meski kondisinya sesak napas berat dan demam tinggi).

Tag:dokterDokter InternshipEksploitasiJambiMagangRSUD Daud ArifTenaga Medis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Jokowi ‘Curi Start’ Pilpres 2029, Ada Misi Mengunci Kursi Cawapres untuk Gibran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
1
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK
By Rahmat Baihaqi
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
2
PLN Jadwalkan Pemadaman Listrik di Bojonggede dan Citayam Hari Ini, Cek Wilayah Terdampak
By Ani Ratnasari
Pemadaman listrik
3
Teriak Takbir Pakai Baju Tahanan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
By Rahmat Baihaqi
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
4
Usai Bikin Geger Pemadaman Bergilir, PLN Klaim Gangguan Listrik Jawa Berangsur Pulih
By Natania Longdong
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo dalam konferensi pers di PLN Unit Induk Pusat Pengatur Beban Jawa, Madura, dan Bali (UIP2B Jamali), Depok, Jawa Barat. (Sumber: Dok. PLN)
5

BERITA LAINNYA

Kuasa hukum ungkap jaksa sempat tawarkan damai ke Roy dan dr Tifa, 22 Juni 2026.
Hukum

Emoh Damai Kasus Ijazah Palsu: Roy Suryo-Dokter Tifa Ogah Nego Restorative Justice

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sempat ditawarkan penyelesaian restorative justice atau damai…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
19 menit lalu
Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa diserahkan ke Kejaksaan
Hukum

Kubu Roy Suryo Sindir Jaksa: Tiga Laporan Kandas, Cuma Laporan Jokowi yang Diterima

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdul…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan kepada Kejari Jaksel dari Rutan Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2026.
Hukum

Petinggi Partai Garuda Bahagia Roy Suryo-dr Tifa Ditangkap 

Penanganan kasus dugaan penyebaran dan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) memasuki…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
3 jam lalu
LSBH NTB melaporkan dugaan korupsi relokasi pemukiman Mandalika kepada KPK, 22 Juni 2026.
Hukum

Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke KPK

Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB melaporkan dugaan korupsi PT InJourney…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up