Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mempertanyakan tanggung jawab Komandan Detasemen Mabes (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Inf Heri Hariyadi selaku atasan para terdakwa.
Fredy berpendapat tindakan terdakwa terbilang janggal, apalagi motif sakit hati terhadap Andrie Yunus. Sebelum kejadian, Heri, yang pada sidang kali ini menjadi saksi, mengaku tidak menaruh curiga kepada empat anak buahya.
“(Tingkah) mereka normal saja karena kebetulan Terdakwa II, III dan IV ini ruang kerja berdekatan. (Ruang kerja) yang terpisah hanya Terdakwa I, terpisah lantai tapi satu gedung,”
ujar Heri di ruang sidang, Rabu, 6 Mei 2026.
Fredy mengaku heran dengan kelakuan keempat prajurit. Komplotan itu awalnya hanya mengobrol sambil ngopi. Pembahasan tersebut kemudian mengarah kepada rencana penyerangan.
Hakim lantas menyinggung dugaan ada perintah dari atasan.
“Ada perintah dari Dandenma?”
tanya hakim.
“Siap, tidak ada Yang Mulia,”
aku Heri.
“Saudara sudah disumpah?”
memastikan agar Heri tidak berbohong untuk bersaksi.
“Siap, tidak ada (perintah atasan),”
jawab Heri.
Hakim pun mempertanyakan bentuk tanggung jawab Heri lantaran teledor membiarkan empat anak buahnya bertindak di luar tugas dan kewenangan
“Karena tidak mungkin tiga perwira dan satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?”
ucap Fredy.
“Siap. Izin. Kami tidak pernah memerintahkan, termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar (instansi). Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam,”
kata Heri.

