Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 14 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Purbaya
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / “Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 6, 2026 7:07 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/kye)
SHARE

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan pada dua proses hukum, yakni di peradilan militer dan Polda Metro Jaya.

Proses peradilan terhadap empat terdakwa yang merupakan anggota BAIS TNI masih berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kasus Andrie masuk persidangan kedua pada 6 Mei 2026, dengan pemeriksaan saksi lanjutan, dan agenda akan berlanjut pekan depan.

Meski sidang militer berjalan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) juga mengajukan laporan ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026, dan saat ini berkasnya sudah dilimpahkan kepada penyuidik Polda Metro Jaya. Penyidik pun telah memeriksa saksi.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat kondisi ini mencerminkan masih terdapat dualisme yurisdiksi dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat militer, khususnya dalam kasus pidana umum.

“Biang kerok atau permasalahan ambiguitas ini terjadi karena Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi , (karena UU itu) yang berwenang mengadili oknum militer tanpa membedakan kejahatan,” kata Fickar kepada Owrite.id, Rabu, 6 Mei 2026.

Pemisahan TNI dan Polri secara resmi dimulai pada 1 April 1999 melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999. Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Reformasi tersebut menegaskan pembagian fungsi, yakni TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai penegak hukum sipil.

Dalam praktiknya, penerapan yurisdiksi terhadap prajurit TNI masih menimbulkan perdebatan. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum, seperti penganiayaan berat atau percobaan pembunuhan. Sementara, peradilan militer seharusnya hanya menangani pelanggaran disiplin atau tindak pidana yang berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran.

“Peradilan militer hanya relevan bagi tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan kemiliteran saja, sedangkan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan kegiatan kemiliteran atau pertahanan, anggota TNI juga tunduk pada yurisdiksi peradilan umum,”

ujar Fickar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku dan menganut prinsip yurisdiksi berdasarkan subjek, yakni siapa pelakunya. Akibatnya, selama revisi undang-undang tersebut belum dilakukan, praktik penanganan perkara pidana umum oleh prajurit tetap berada di ranah peradilan militer.

“Penting untuk dicatat, meski UU TNI Pasal 65 mengatur prajurit tunduk pada peradilan umum untuk pidana umum, dalam praktiknya kompetensi absolut peradilan militer masih diterapkan berdasarkan UU Peradilan Militer, karena belum diubah,”

terang dia.

Kasus ini seharusnya ditangani melalui peradilan umum guna menjamin prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Mestinya diserahkan ke kejaksaan untuk diadili di peradilan umum,”

kata Fickar.
Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasPeradilan MiliterPeradilan umumTNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Viral Peta SPPG Terbanyak: Dominasi TNI-Polri, Muhammadiyah Mengekor
By Ani Ratnasari
Komandan Lanud Haluoleo Kolonel Pnb Tarmuji Hadi Susanto (kedua kiri) bersama Ketua Umum Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) Marsekal Pertama TNI Ady Rachmanaya Panca Putra (ketiga kiri) melepas secara simbolis kendaraan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ambaipua Lanud Haluoleo di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/6/2026).
1
Kasus Eks Jampidsus Guncang Kepercayaan Publik, Prabowo Didesak Tegakkan Hukum
By Hardani Triyoga
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
2
S&P Pertahankan Rating Utang RI, Purbaya Janji Perbaiki Hal Ini Agar Naik Kelas
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: owrite/Anisa Aulia)
3
Ambil Alih Kasus Eks Jampisdus Febrie, Kejagung Bentuk Tim Khusus Libatkan Supervisi KPK
By Rahmat Baihaqi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah beri keterangan pers.
4
Jabatan Copot Tameng Pun Hilang: TNI Stop ‘Jaga’ Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Suasana di depan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 2022.
Hukum

Kejaksaan Harus Buktikan Pengusutan Eks Jampidsus Bebas dari Konflik Kepentingan

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Prof. Hery Firmansyah menilai, pelimpahan berkas perkara…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya rampung diperiksa penyidik 10 jam kasus korupsi MBG, 18 Juni 2026.
Hukum

LPSK Bongkar Alasan Tolak JC Sony Sonjaya: Pelaku Utama dan Tak Jujur

Langkah eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang ingin…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 jam lalu
Suasana di depan kediaman Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Hukum

Jabatan Copot Tameng Pun Hilang: TNI Stop ‘Jaga’ Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah mundur dari kursi Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Gedung KPK.
Hukum

Kasus Febrie Jadi Sorotan, KPK Diminta Aktif Koordinasi dan Supervisi Penyidikan

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara Prof. Hery Firmansyah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi…

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
By
Rahmat Tunny
Hardani Triyoga
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up