Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan melepas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, setelah memenangkan gugatan praperadilan atas kasus korupsi pengadaan perabotan rumah di rumah dinas DPR.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menerangkan, terbuka peluang untuk kembali mengusut dugaan kasus korupsi Indra dengan menyesuaikan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Mungkin ini nanti kita pasti akan ekspos, akan diskusi dengan tim penyidik dan akan kita laporkan ke pimpinan,”
ucap Taufik kepada wartawan di Anyer, Banteng, Kamis, 21 Mei 2026.
Setelah status hukum Indra dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menyisakan enam orang dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK membuka peluang kembali mengusut kasus itu dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Apakah dibuka peluang untuk surat perintah penyidikan yang tanpa tersangka, kemudian nanti ada penetapan. Nah, itu kita akan diskusikan lebih lanjut terkait dengan itu,”
papar dia.
Gunakan Sprindik Umum
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menerangkan strategi menggunakan sprindik umum agar kedepannya tidak berbenturan dengan norma penetapan tersangka dalam KUHAP baru.
Kita menyesuaikan perlahan-lahan, menyesuaikan seperti hak asasi para tersangka ini kita tidak memunculkan di saat ekspos,”
jelas Asep.
Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokmadh Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar, Selasa, 14 April 2026.
Hakim menyatakan, penetapan status tersangka Indra Iskandar dalam kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim menyatakan, penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, dua alat bukti yang diajukan KPK dalam menyelidiki kasus tersebut tidak sah. KPK juga dinilai menyalahi prosedur hukum yang berlaku, sebab penetapan Indra sebagai tersangka lebih dulu dilakukan dibanding dua alat bukti terlebih dahulu.
Dengan demikian, KPK diperintahkan menghentikan penyidikan terhadap Indra berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.
Hakim Sulistiyanto juga menyatakan larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap Sekjen DPR itu tidak sah. Kemudian penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan diperintahkan untuk dikembalikan seluruhnya.

