Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Bareskrim Mabes Polri mengusut dugaan penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terjadi di Jawa Barat dan Lombok Timur.
Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya menyatakan kasus tersebut telah ditangani aparat kepolisian di masing-masing wilayah, bahkan sebagian pelaku telah diamankan.
Di Polda Jawa Barat ada satu laporan polisi itu sudah saya monitor kemarin sudah tertangkap pelakunya. Kemudian saya juga kemarin koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur,”
kata Sony di Mabes Polri, Senin, 25 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menipu korban, mulai dari mengaku dekat dengan pejabat BGN, hingga menawarkan jasa pengurusan pembangunan SPPG.
Pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mungkin mengaku sebagai pejabat BGN, sebagai kenalannya pejabat BGN,”
ungkap Sony.
Selain itu, ada juga kelompok yang mengatasnamakan yayasan atau lembaga tertentu dengan janji dapat menyediakan titik pembangunan SPPG, kemudian meminta uang puluhan juta rupiah.
Kemudian ada juga yang modelnya seperti LSM, membentuk sebuah perusahaan, sama juga menjanjikan kepada orang-orang untuk mendapatkan ID titik,”
beber Sony.
Jumlah korban terus bertambah. Di Jawa Barat tercatat 21 korban dengan kerugian rata-rata Rp100 juta per orang, sementara di Lombok Timur terdapat korban dengan kerugian mencapai Rp400 juta.
Yang di Polda Jawa Barat itu (total) Rp 1,9 miliar rupiah,”
ucapnya.
Mekanisme Pendaftaran SPPG
Sony menegaskan bahwa proses resmi pendaftaran SPPG hanya dilakukan melalui portal resmi BGN, dengan tahapan verifikasi yang ketat.
Tanahnya milik dia atau sewa, alas haknya seperti apa, sertifikat ataukah perjanjian sewa-menyewa, dapurnya luas berapa,”
jelas Sony.
Ia menambahkan, pembangunan satu unit SPPG membutuhkan biaya besar, mulai dari pembangunan gedung hingga perlengkapan dapur.
Misalkan bangunan gedung gitu sekitar Rp 1,2 miliar. Peralatan, alat masak, ducting, instalasi gas dan lain-lain diperkirakan sampai Rp 1,5 sampai 2 miliar. Bahkan ada yang lebih dari 2 miliar untuk satu SPPG-nya,”
paparnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum BGN
Terkait kemungkinan keterlibatan internal, Sony menegaskan belum ada bukti yang mengarah ke oknum BGN dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Sejauh ini belum, makanya saya serahkan kepada penyidik,”
ujarnya.
Kasatgas MBG Polri Nurworo Danang menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dari program pemerintah tersebut.
Saya harapkan kepada seluruh masyarakat apabila menemukan ada pelanggaran atau ada penyimpangan, khususnya terkait dengan dugaan jual beli titik, supaya segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum setempat,”
tegas Danang.
Ia memastikan kepolisian akan terus mengawal program prioritas nasional tersebut dan menindak setiap pelanggaran yang ditemukan.
Baik itu di Polres setempat ataupun Polda yang nantinya akan ditindaklanjuti dan akan diusut sesuai dengan ketentuan yang ada,”
tandasnya.


