Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Daerah

Skandal Jual Beli Titik SPPG Terbongkar, Polisi Usut Dugaan Penipuan Berkedok Program Pemerintah

BGN menegaskan, bahwa titik SPPG sejatinya tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (Antara Foto)

Dugaan praktik penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam terkuak. 

Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) kini tengah mengusut kasus yang diduga telah menyeret masyarakat dengan iming-iming keuntungan dari program pemerintah.

Dalam penyelidikan yang berjalan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penjualan titik SPPG secara ilegal.

Iklan

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut bersama pihak BGN guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Pilihan EditorOssid Duha Jussas Salma

IDAI Semprot BGN soal Susu Formula di MBG, Ini Respon Dadan Hindayana

Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,”

kata Sony dalam keterangannya, dikutip Minggu, 24 Mei 2026.

Kasus ini memunculkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan program pemerintah oleh oknum yang memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengajuan titik SPPG.

BGN menegaskan, bahwa titik SPPG sejatinya tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pilihan EditorRahmat Baihaqi

Ini Rentetan Rapor Merah BGN Versi KPK, Bikin MBG Kena Roasting!

Namun di tengah proses tersebut, diduga muncul pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG kepada masyarakat dengan janji keuntungan tertentu. Praktik tersebut kini berujung pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,”

ujar Sony.

BGN juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke aparat penegak hukum, agar kasus serupa tidak terus memakan korban baru.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Redaktur Pelaksana

    Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal