Dugaan praktik penipuan dan penggelapan terkait jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam terkuak.
Polresta Barelang bersama Badan Gizi Nasional (BGN) kini tengah mengusut kasus yang diduga telah menyeret masyarakat dengan iming-iming keuntungan dari program pemerintah.
Dalam penyelidikan yang berjalan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan modus penjualan titik SPPG secara ilegal.
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut bersama pihak BGN guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini,”
kata Sony dalam keterangannya, dikutip Minggu, 24 Mei 2026.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan program pemerintah oleh oknum yang memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme pengajuan titik SPPG.
BGN menegaskan, bahwa titik SPPG sejatinya tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun di tengah proses tersebut, diduga muncul pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG kepada masyarakat dengan janji keuntungan tertentu. Praktik tersebut kini berujung pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN,”
ujar Sony.
BGN juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke aparat penegak hukum, agar kasus serupa tidak terus memakan korban baru.


