Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai dukungan partai politik menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK terkait sanksi bagi partai yang gagal memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Menurut Bawono, putusan tersebut tidak akan efektif jika tidak diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas.
Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,”
kata Bawono dalam keterangan persnya, Rabu, 27 Mei 2026.
Ia menilai, putusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi perempuan di dunia politik nasional.
Selain itu, dukungan partai terhadap aturan tersebut dinilai dapat menjadi ukuran kualitas kaderisasi politik perempuan di internal partai.
Bawono menyebut, partai yang serius mendukung implementasi kuota perempuan patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen terhadap demokrasi yang lebih inklusif.
Uji Materi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan dari keikutsertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.
Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,”
kata Suhartoyo.
Putusan ini kini menjadi tekanan baru bagi partai politik. Bukan hanya soal memenuhi syarat administrasi, tetapi juga membuktikan keseriusan mereka dalam membuka ruang politik yang setara bagi perempuan.

