Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 27 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Partai Terancam Gagal Ikut Pemilu
Politik

Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan, Partai Terancam Gagal Ikut Pemilu

rahmat-tunnyAmin Suciady
Last updated: Mei 27, 2026 2:52 pm
Rahmat Tunny
Amin Suciady
Share
Cara mendirikan partai politik, cek syarat dan aturannya (https://papuapegunungan.kpu.go.id/blog/read/1128)
SHARE

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai dukungan partai politik menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terkait sanksi bagi partai yang gagal memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Menurut Bawono, putusan tersebut tidak akan efektif jika tidak diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dibahas.

Jelang Pemilu 2029, DPR Tegaskan RUU Pemilu Harus Dibahas Matang

Selama ini, ketentuan itu memang telah dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum, tetapi tidak disertai dengan sanksi tegas bagi partai politik tidak bisa memenuhi ketentuan itu,”

kata Bawono dalam keterangan persnya, Rabu, 27 Mei 2026.

Ia menilai, putusan MK menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi perempuan di dunia politik nasional.

Selain itu, dukungan partai terhadap aturan tersebut dinilai dapat menjadi ukuran kualitas kaderisasi politik perempuan di internal partai.

Bawono menyebut, partai yang serius mendukung implementasi kuota perempuan patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen terhadap demokrasi yang lebih inklusif.

Baca juga:
Soroti RPP Tugas TNI, Koalisi Sindir Militer Makin 'Multitalenta' Masuk… Kelompok masyarakat sipil menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI berpotensi…
TNI Makin Dalam ke Ranah Sipil, DPR Dituding Gagal Jadi… Pasifnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mengawasi pemerintah dikhawatirkan dapat membuka jalan…
MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan… Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…
  • Soroti RPP Tugas TNI, Koalisi Sindir Militer Makin 'Multitalenta' Masuk Ranah Sipil
  • TNI Makin Dalam ke Ranah Sipil, DPR Dituding Gagal Jadi Penjaga Demokrasi
  • MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum…

Uji Materi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.

Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dapat digugurkan dari keikutsertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.

Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi maka KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”

RUU Pemilu Bikin PDIP Panas, Pemerintah Pilih Pasif Tunggu DPR Bergerak

Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,”

kata Suhartoyo.

Putusan ini kini menjadi tekanan baru bagi partai politik. Bukan hanya soal memenuhi syarat administrasi, tetapi juga membuktikan keseriusan mereka dalam membuka ruang politik yang setara bagi perempuan.

Tag:Bawono KumoroIndikator Politik IndonesiaKuota 30 Persen PerempuanMahkamah KonstitusiMKpartai politik
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Rupiah ‘Berkurban’ Jadi Paling Loyo se-ASEAN, Tembus Rp17.834 per Dolar
By Anisa Aulia
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Dok. BI)
1
TNI Makin Dalam ke Ranah Sipil, DPR Dituding Gagal Jadi Penjaga Demokrasi
By Ani Ratnasari
Personel TNI mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta
2
Batal Berhaji, Purbaya Rogoh Kocek Pribadi Boyong Sapi 1 Ton ke Ciganjur
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
3
BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 27 Mei 2026 Didominasi Cerah Berawan
By Ivan
Ilustrasi Berawan
4
Setelah Bawa Juara Tiga Kali Beruntun Bojan Hodak Pilih Mundur dari Persib, Ada Apa?
By Hadi Febriansyah
Bojan Hodak berpisah dengan Persib Bandung usai mebawa hattrick juara
5

BERITA LAINNYA

Foto udara kawasan Masjid Agung Baitul Makmur di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh
Politik

Selamatkan Aceh, DPR Desak Otsus Tetap Berlanjut Tanpa Batas

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muslim Ayub, menegaskan pentingnya keberlanjutan Dana…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). DPR menggelar rapat paripurna dengan agenda antara lain penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal oleh Presiden Prabowo.
Politik

Pemerintah Klaim RI Jauh dari Krisis, tapi Rakyat Menjerit Akibat Harga Barang Meroket 

Pemerintah menyebut kondisi ekonomi nasional masih terkendali dan jauh dari ancaman krisis…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi)
Politik

Safari Politik Jokowi Jadi Taruhan, Dongkrak Elektabilitas atau Malah Jadi Bumerang?

Kembalinya Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke panggung publik lewat rencana safari…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 hari lalu
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menyambut WNI yang sempat disandera oleh tentara Israel.
Politik

Pembebasan 9 WNI Bukan Akhir, DPR Desak Israel Dihukum Dunia

Kepulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari misi Global Sumud Flotilla (GSF)…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up