Manajer Riset Formappi Lucius Karus mengatakan Komisi III DPR RI turut bertanggung jawab atas berbagai persoalan penegakan hukum yang mencuat dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pihak yang juga paling patut dipersalahkan dalam masalah-masalah seperti ini adalah Komisi III DPR,”
ujarnya, di kantor Formappi, Rabu, 15 Juli 2026.
Ditegaskan Lucius, akar persoalan tidak hanya berada di institusi penegak hukum, tetapi juga pada fungsi legislasi DPR yang dinilainya gagal melakukan pembenahan sistem hukum secara serius.
Dia juga menyoroti cara DPR membahas sejumlah regulasi yang menurutnya terlalu cepat sehingga tidak cukup mengantisipasi berbagai persoalan dalam praktik penegakan hukum.
Bikin Undang-Undang Kepolisian cuma tiga hari. Bagaimana mau bicara potensi-potensi masalah dalam proses penegakan hukum kalau pembahasannya cuma tiga hari?,”
Katanya.
Ia juga mengkritik substansi perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang dinilainya belum menyentuh persoalan mendasar mengenai reformasi kelembagaan.
Begitu juga Undang-Undang Kejaksaan, revisinya cuma mau menambah usia pensiun. Hal-hal seperti itu yang membuat DPR terlihat tidak serius,”
jelasnya.
Karena itu, ia mempertanyakan sikap Komisi III yang kini tampil di ruang publik seolah menjadi pihak yang ingin meredakan ketegangan antara Polri dan Kejaksaan.
Lalu sekarang mereka seolah-olah ingin menjadi pahlawan satu hari ketika polisi dan kejaksaan sedang bermasalah. Itu kan lucu,”
herannya.
Lucius menilai, DPR seharusnya lebih dahulu mengevaluasi pelaksanaan fungsi pengawasan dan legislasi yang menjadi tanggung jawabnya sebelum mengambil peran sebagai penengah dalam polemik antarlembaga penegak hukum.
Jadi kalau sekarang terjadi semacam konflik atau ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan, bukan semata-mata salah dua institusi itu, tetapi Komisi III DPR. Mereka mengaku paling tahu kedua lembaga itu dan menjadi mitra kerjanya,”
tutupnya.





















