Anggota Komisi I DPR RI, Mulyadi mendesak aparat penegak hukum bersama TNI segera membongkar jaringan pemodal atau cukong yang selama ini diduga berada di balik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal.
Desakan tersebut disampaikan Mulyadi dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung bertahun-tahun, telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan tidak boleh lagi dibiarkan.
Mohon kiranya aktualisasi peran TNI betul-betul terwujud untuk menertibkan tambang ilegal yang sudah bertahun-tahun tidak mampu ditertibkan ini,”
kata Mulyadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, di tengah masyarakat, beredar informasi mengenai dua sosok berinisial N dan R, yang disebut-sebut sebagai pemodal besar tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman.
Meski demikian, Mulyadi menekankan seluruh informasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, dan mendalam oleh aparat penegak hukum. Ia meminta kepolisian dan TNI tidak menutup mata terhadap berbagai laporan yang berkembang di lapangan.
Kekayaan dan kelestarian alam Sumatra Barat harus diselamatkan dari tangan-tangan serakah, yang hanya berorientasi memperkaya diri, tanpa memedulikan kerusakan lingkungan,”
jelasnya.
Menurut Mulyadi, fokus penindakan harus diarahkan kepada tambang ilegal skala besar, yang menggunakan ekskavator dan alat berat lainnya, bukan kepada masyarakat kecil yang mencari nafkah dengan cara mendulang emas secara tradisional.
Ia menilai selama Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum diterbitkan, aktivitas masyarakat dengan peralatan sederhana masih dapat dipahami sebagai upaya bertahan hidup.
Sebaliknya, penggunaan puluhan hingga ratusan alat berat di kawasan tambang tidak bisa lagi dikategorikan sebagai aktivitas rakyat.
Yang mesti segera ditertibkan itu adalah yang menggunakan alat berat. Tidak masuk akal jika puluhan bahkan ratusan ekskavator beroperasi di satu titik lokasi, lalu itu diklaim sebagai tambang rakyat,”
tegasnya.
Mulyadi juga mengingatkan, dampak tambang ilegal telah memicu kerusakan ekologis yang luas. Pengerukan sungai menggunakan ekskavator menyebabkan deforestasi, perubahan aliran sungai, hingga meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor yang berulang kali menelan korban.
Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya menangkap pekerja lapangan, tetapi memburu aktor utama yang mengendalikan dan membiayai operasi tambang ilegal tersebut.
Selain proses hukum, Mulyadi mendesak penyitaan alat berat agar tidak kembali digunakan untuk merusak lingkungan. Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal itu.
Tak ada yang boleh tidak tersentuh hukum. Cukong dan aparat yang membekingi tambang ilegal ini mesti ditindak tegas, siapapun itu, agar kejadian serupa tidak terulang,”
tutup Mulyadi.

