Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 21 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya
Ekonomi Bisnis

Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Juni 2, 2026 11:23 am
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak (Foto: pixabay)
SHARE

Pemerintah merevisi kriteria penerima fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Daftar isi Konten
  • CV dan PT Baru Tak Lagi Berhak
  • Pengguna Lama Tetap Diberi Masa Transisi

Melalui ketentuan ini, fasilitas PPh final UMKM tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) yang baru memenuhi syarat setelah PP 20/2026 berlaku. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku pada 22 April 2026.

Fasilitas PPh 0,5 persen ini hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan, serta koperasi, yang menerima omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai pajak penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi,”

bunyi Pasal 57 dikutip Selasa, 2 Juni 2026.
Baca juga:
Heboh Pengawasan Pajak Libatkan Babinsa, DPR Ingatkan Kepercayaan Publik Bisa… Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang…
TNI-Polri Dilibatkan Jadi Pengawas Pajak, DJP Pastikan Bukan Pemungut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait keterlibatan Bintara Pembina…
Jubir Gerindra Tegaskan Kasus Febrie Urusan Hukum, Jangan Dikaitkan dengan… Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta polemik hukum yang menyeret mantan…
  • Heboh Pengawasan Pajak Libatkan Babinsa, DPR Ingatkan Kepercayaan Publik Bisa Turun
  • TNI-Polri Dilibatkan Jadi Pengawas Pajak, DJP Pastikan Bukan Pemungut
  • Jubir Gerindra Tegaskan Kasus Febrie Urusan Hukum, Jangan Dikaitkan dengan Prabowo

CV dan PT Baru Tak Lagi Berhak

Dalam pertimbangan PP 20/2026 ini, aturan ini direvisi untuk mewujudkan kebijakan perpajakan yang mendukung praktik bisnis yang sehat dan ditegakkannya peraturan perundang-undangan.

Adapun dengan perubahan ini, CV, firma, PT biasa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) tidak lagi termasuk dalam kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas PPh final UMKM untuk periode baru.

gambar ilustrasi pajak
gambar ilustrasi pajak. (foto: pixa bay)

Pengguna Lama Tetap Diberi Masa Transisi

Kendati demikian, pemerintah tidak langsung menghentikan fasilitas bagi pelaku usaha yang telah lebih dahulu memanfaatkannya. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang masih berada dalam periode pemanfaatan berdasarkan aturan lama.

Artinya, CV, firma, PT, maupun BUMDes/BUMDesma yang telah terdaftar sebagai pengguna fasilitas PPh final UMKM sebelum berlakunya aturan baru, tetap bisa melanjutkan pemanfaatannya hingga masa berlaku fasilitas tersebut berakhir.

Berdasarkan peraturan sebelumnya, PT bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM selama tiga tahun pajak. Sedangkan CV, firma, serta BUMDes/BUMDesma dapat menggunakan hingga empat tahun pajak.

Adapun ketentuan dalam PP 20/2026 menjelaskan bahwa wajib pajak yang masih berada dalam periode pemanfaatan sesuai PP 55/2022 akan tetap dikenai PPh final sampai jangka waktunya berakhir, sepanjang memenuhi persyaratan omzet yang sudah ditetapkan.

Baca juga:
Pengamat: Narasi Antek Asing Ala Prabowo Keliru, Penjajah Kini Hanya… Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang kerap mengaitkan pengkritik pemerintah dengan “antek asing”…
Kenaikan Gaji Hakim Dikritik: Pendidikan Terlupakan, Koruptor Justru Masih Bermunculan Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke…
TNI 'Tongkrongin' Wajib Pajak, DPR Wanti-wanti Keterlibatan Aparat Jangan Bikin… Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto angkat bicara soal kebijakan Direktorat…
  • Pengamat: Narasi Antek Asing Ala Prabowo Keliru, Penjajah Kini Hanya Berganti Wajah
  • Kenaikan Gaji Hakim Dikritik: Pendidikan Terlupakan, Koruptor Justru Masih Bermunculan
  • TNI 'Tongkrongin' Wajib Pajak, DPR Wanti-wanti Keterlibatan Aparat Jangan Bikin Rakyat Takut
Tag:CV dan PT BaruPajakPPhPPh Final UMKMPrabowo SubiantoUMKMWajib Pajak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
By Hardani Triyoga
Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) meninjau Jembatan Enang-Enang di Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1
Diduga Gelapkan Fee Rp3,2 M Milik Hotman Paris, Mengapa Keponakannya Nekat Akhiri Hidup?
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan puluhan lantai di perkotaan.
2
Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum
By Rahmat Tunny
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
3
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi korupsi
4
APBN Semester I-2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya Klaim Masih Bagus
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA, di Jakarta.
Ekonomi Bisnis

Purbaya Pastikan Insentif Motor Listrik Segera Cair, Tapi Tak Semua Bakal Kebagian

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif kendaraan…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Gedung Direktorat Jenderal Pajak.
Ekonomi Bisnis

TNI-Polri Dilibatkan Jadi Pengawas Pajak, DJP Pastikan Bukan Pemungut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait keterlibatan Bintara Pembina…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Ungkap Skema Pendanaan PFII, Pastikan APBN Hanya Jadi Dana Cadangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
3 jam lalu
Bali akan menjadi kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). (Sumber: Unsplash/Kanwardeep Kaur)
Ekonomi Bisnis

UU Pusat Finansial Internasional Diketok DPR, Kawasan Bakal Dilengkapi Pengadilan Khusus

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up