Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 3 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Prabowo Pakai Uang Pribadi ke Luar Negeri, Berpotensi Terjerat UU Tipikor
Hukum

Prabowo Pakai Uang Pribadi ke Luar Negeri, Berpotensi Terjerat UU Tipikor

rahmat-tunnyAmin Suciady
Last updated: Juni 3, 2026 2:58 pm
Rahmat Tunny
Amin Suciady
Share
Presiden Prabowo tiba di Indonesia usai kunjungan dari Prancis (Foto: Presidenri.go.id)
Presiden Prabowo tiba di Indonesia usai kunjungan dari Prancis
SHARE

 Pernyataan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang menyebut, Presiden Prabowo Subianto menggunakan uang pribadi dalam sejumlah kunjungan luar negeri memantik perdebatan baru. 

Di satu sisi, langkah tersebut dianggap wajar karena keterbatasan anggaran negara. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius mengenai dasar hukum, mekanisme pertanggungjawaban, hingga potensi konflik kepentingan yang harus dijelaskan kepada publik.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai, penggunaan dana pribadi oleh seorang kepala negara bukan persoalan sederhana. Menurutnya, transparansi menjadi syarat mutlak agar tidak menimbulkan spekulasi, maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Dana Pribadi Prabowo untuk Tugas Negara, Celios: Mana Transparansi dan Akuntabilitas?

Wajar saja jika benar, karena anggaran negara itu terbatas. Demikian juga anggaran taktis kepresidenan juga terbatas, karena itu dari aspek hukum jika tidak ditanggulangi oleh dana pribadi akan mengarah pada tindakan yang merugikan keuangan negara,”

kata Abdul Fickar saat dihubungi Owrite.id, Rabu, 3 Juni 2026.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan dana pribadi dalam aktivitas kenegaraan tidak boleh berhenti pada klaim sepihak. 

Publik berhak mengetahui secara jelas sumber pembiayaan, mekanisme penggunaan dana, serta batas antara urusan pribadi dan tugas negara.

Karena itu sulit, harus jelas dan transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui, sekaligus mengontrol penggunaan uang negara dalam konteks kunjungan presiden ke luar negeri,”

ucapnya.

Menurut Abdul Fickar, keterbukaan tersebut juga penting agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap efektivitas perjalanan luar negeri Presiden, termasuk menilai apakah tujuan dan hasil yang diperoleh sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Baca juga:
Teddy Klaim Hobi Prabowo ke Luar Negeri Bawa Investasi Rp2.430… Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya menyebut perjalanan luar negeri yang dilakukan…
Soal Prabowo Pakai Uang Pribadi, Eks Sesmen BUMN Minta Istana… Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto…
Bos Baru BGN Tuai Kritik Publik, Dasco Pasang Badan Bela… Pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus memantik perhatian publik. Di…
  • Teddy Klaim Hobi Prabowo ke Luar Negeri Bawa Investasi Rp2.430 Triliun, Ini…
  • Soal Prabowo Pakai Uang Pribadi, Eks Sesmen BUMN Minta Istana Tak Anggap…
  • Bos Baru BGN Tuai Kritik Publik, Dasco Pasang Badan Bela Pilihan Prabowo

Demikian juga dari sudut efektifitas, DPR bisa melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hasil dan tujuan yang dicapai,”

jelasnya.

Abdul Fickar menjelaskan, bahwa regulasi yang paling jelas mengatur pertanggungjawaban publik adalah, ketika perjalanan pejabat menggunakan anggaran negara. 

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila sumber pembiayaan berasal dari luar APBN atau dana pribadi yang tidak dijelaskan secara rinci.

Regulasi yang terkait dengan pertanggung jawaban publik adalah sepanjang menyangkut penggunaan uang negara,”

ungkapnya.

Akademisi dari Universitas Trisakti itu kemudian mengingatkan adanya potensi konsekuensi hukum, apabila pembiayaan perjalanan luar negeri ternyata berkaitan dengan kepentingan korporasi tertentu yang memiliki hubungan dengan pejabat publik.

Seskab Teddy Klaim Rombongan Prabowo Ke Luar Negeri Lebih Kecil, Publik Minta Bukti

Sedangkan diluar uang negara bisa digunakan regulasi lain, misalnya UU Tipikor untuk melihat apakah pembiayaan ke luar negeri itu berkaitan dengan pengembangan korporasi tertentu yang diterima presiden dengan ongkos perjalanan luar negerinya,”

tegasnya.

Lanjut dia, aspek tersebut menjadi penting karena setiap fasilitas atau pembiayaan yang diterima pejabat negara dari pihak tertentu, dapat masuk dalam ruang pengawasan hukum apabila berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Atau UU lainnya berkaitan dengan penerimaan anggaran yang diterima pejabat publik. Dengan catatan sepanjang berkaitan dengan perusaan BUMN bisa menggunakan UU tipikor,”

tutup Abdul Fickar.
Tag:Abdul Fickar HadjarBerita PentingLuar NegeriPakar Hukum PidanaPerjalanan DinasPrabowo SubiantoSeskabTeddy Indra Wijayauang pribadiUU Tipikor
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Tata Kelola BGN Amburadul, DPR Restui Nanik Deyang Jadi Bos Baru Karena Rajin Tutup Dapur
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno (kiri) dan Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Tito Karnavian (kanan) memimpin rapat koordinasi DPR dengan Pemerintah Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)
1
IHSG Longsor ke ‘Kaki Gunung’ Level 6.101, Efek Bos BGN Dadan Hindayana Dicopot?
By Anisa Aulia
Pekerja mengamati layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/5/2026).
2
Pencopotan Dadan: Dasco Ungkap DPR Sering Kirim ‘Catatan Merah’ MBG
By Rika Pangesti
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kanan), dan Sari Yuliati (kiri) berdiri saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
3
Belum Sempat Sertijab Usai Dadan Dicopot, Kantor BGN Malah Digeledah Kejagung!
By Rahmat Baihaqi
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
4
Kantor BGN Digeledah Sejak Jam 2 Pagi, Saksi Ungkap Kejagung Ubek-ubek Ruang Pimpinan Lantai 2
By Rahmat Baihaqi
Logo Badan Gizi Nasional.
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah pegawai berada di luar gedung saat penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Aroma Jual-Beli Proyek SPPG, Kantor BGN Digeledah Kejagung Sampai Rumah Pejabat Ikut Disatroni!

Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Menteng, Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
kantor-kpk-owrite-id
Hukum

KPK OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat, Belasan Orang Langsung Digelandang!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan belasan orang saat operasi tangkap tangan (OTT)…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 jam lalu
Kondisi kantor Badan Gizi Nasional digeledah penyidik Kejaksaan Agung.
Hukum

DPR Tantang Kejagung Langsung Tetapkan Tersangka Jika Ada Korupsi di BGN, Berani?

Penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat dukungan…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Hukum

Bikin Andrie Yunus Luka Berat Tapi Janji Tak Ulangi, 4 Terdakwa Kasus Air Keras Dituntut 2,5 Tahun

Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up