Komisi XI DPR RI merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
RUU itu memuat 17 perubahan strategis, termasuk evaluasi kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) oleh DPR hingga pengaturan aset kripto dan pembentukan satgas pinjaman online serta judi online.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Muhammad Hekal, mengungkapkan pembahasan regulasi tersebut berlangsung cukup panjang sejak awal tahun 2026.
Secara resmi Komisi XI mulai membahas RUU Perubahan P2SK pada 4 Februari 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah. Kemudian pembahasan tingkat panja dimulai sejak 31 Maret 2026 dan berlanjut dalam sejumlah rapat hingga 3 Juni 2026,”
kata Hekal saat menyampaikan laporan Panja di Komisi XI DPR RI, Rabu, 3 Juni 2026.
Klaim Pembahasan Berlangsung Empat Bulan
Menurut Hekal, pembahasan revisi UU P2SK berlangsung sejak Februari 2026 dan tidak hanya dilakukan antara DPR serta pemerintah. Panja juga menggelar sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pemangku kepentingan seperti BI, OJK, LPS, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perbanas, Perbarindo, Asbanda, Asbisindo hingga kalangan akademisi.
Menurut Hekal, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi prinsip meaningful participation dalam penyusunan regulasi sektor keuangan.

Lebih dari 1.200 DIM Dibahas Panja
Dalam proses pembahasan, Panja menelaah sebanyak 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Jumlah itu terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.
Dari total DIM tersebut, sebanyak 709 DIM dinyatakan tetap, 246 DIM mengalami perubahan redaksional, 42 DIM mengalami perubahan substansi, 136 DIM merupakan penambahan substansi baru, dan 79 DIM dihapus.
Setelah seluruh pembahasan selesai, tim perumus dan tim sinkronisasi menyusun draf akhir RUU yang terdiri dari dua pasal dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal.
17 Perubahan Strategis Jadi Fokus Revisi

Menariknya, revisi UU P2SK kali ini tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan OJK, Bank Indonesia, dan LPS. DPR juga memasukkan sejumlah isu yang belakangan menjadi perhatian publik dan pelaku industri keuangan.
Hekal merinci terdapat 17 pokok materi yang disepakati dalam pembahasan Panja. Pertama, penguatan kelembagaan LPS. Kedua, penguatan kelembagaan OJK. Ketiga, penguatan kelembagaan Bank Indonesia.
Keempat, pengaturan evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR. Kelima, perluasan cakupan usaha perbankan dan perbankan syariah. Keenam, demutualisasi bursa efek di pasar modal. Ketujuh, transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
Kedelapan, pengaturan surat utang danantara. Kesembilan, perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam skema resolusi. Kesepuluh, dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas. Kesebelas, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis.
Kripto, Pinjol, dan Judi Online Masuk Aturan

Kedua belas, pengaturan aset kripto yang terus berkembang di sektor keuangan digital. Ketiga belas, pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring serta perjudian daring.
Keempat belas, pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Kelima belas, penanganan piutang macet UMKM. Keenam belas, penguatan kewenangan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan yang dibarengi mekanisme keadilan restoratif. Ketujuh belas, pengaturan bank dalam penyehatan.
Masuknya aset kripto, judi online, hingga evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS menunjukkan revisi UU P2SK tidak hanya berfokus pada penguatan sektor keuangan konvensional, tetapi juga mencoba menjawab tantangan baru yang muncul di era ekonomi digital.
Hekal meyakini perubahan regulasi tersebut akan memperkuat fondasi sektor keuangan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Kami yakin dengan diundangkannya RUU Perubahan UU P2SK ini akan mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi, pengembangan, dan penguatan sektor keuangan sebagai ikhtiar dalam menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,”
ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI, pemerintah, Badan Keahlian DPR, serta Sekretariat Komisi XI yang terlibat dalam proses pembahasan.


