Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menonaktifkan Wamen Imipas Silmy Karim, yang terjerat dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi dalam kepengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Agus menyebut langkah tersebut diambil untuk memastikan proses yang tengah dilakukan oleh KPK berjalan lancar.
Selain Silmy, Agus juga menonaktifkan tujuh pejabat Imigrasi lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,”
ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Agus menjelaskan penonaktifan tersebut guna memperlancar KPK daam proses menyelidiki kasus pemerasan tesebut.
Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,”
ungkap Agus.
Menteri Imipas menyatakan bersikap kooperatif dengan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,”
tandasnya.
Sementara itu, Wamen Imipas Silmy Karim terseret dalam kasus dugaan korupsi, setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan sebanyak 17 orang, bahkan Silmy sempat menjadi target operasi, yang pada akhirnya, ia memilih menyerahkan diri langsung ke KPK.
Menurut KPK, Silmi terlibat dalam pemerasan tersebut saat masih menjadi Dirjen Imipas periode 2023-2024
KPK Mengamankan Barang Bukti
Dari operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti diantaranya empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh unit sepeda, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian melakukan ekspose perkara dan memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Adapun delapan tersangka tersebut berasal dari berbagai level jabatan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berikut daftar tersangka kasus pengurusan izin tinggal WNA:
- Silmy Karim selaku Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025.
- Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo selaku Kepala Subdirektorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status KITAS.
- Gusti Bernardiansyah selaku staf bidang izin tinggal.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e tindak pidana korupsi pemerasan Jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tindak pidana gratifikasi.


