Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 7 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • iran
  • MBG
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Aturan Pajak Baru Dikritik, UMKM yang Tumbuh Justru Dihukum
Nasional

Aturan Pajak Baru Dikritik, UMKM yang Tumbuh Justru Dihukum

iren natania longdongAmin Suciady
Last updated: Juni 7, 2026 7:01 pm
Natania Longdong
Amin Suciady
Share
Perajin membuat kerajinan topi kuluk manten di Sambon, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 17 Mei 2026 mencapai Rp105,8 triliun atau 35,8 persen dari target tahun ini yang disalurkan kepada 1,69 juta debitur. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Perajin membuat kerajinan topi kuluk manten di Sambon, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (19/5/2026). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 17 Mei 2026 mencapai Rp105,8 triliun atau 35,8 persen dari target tahun ini yang disalurkan kepada 1,69 juta debitur. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
SHARE

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mendapat respons dari Celios.

Salah satu isi dari aturan tersebut adalah mengeluarkan pelaku usaha dengan badan usaha PT (biasa) CV, maupun Firma yang terdiri lebih dari dua orang dalam skema insentif perpajakan.

Menurut Celios, aturan itu dipandang sebagai aturan yang memberatkan pelaku usaha, terutama yang berpendapatan hingga Rp4,8 miliar. 

Baca juga:
Netanyahu Diam-diam Kirim Intelijen ke Pemerintah Trump, Hubungan AS-Israel Retak? Amerika Serikat (AS) menaikkan tingkat ancaman kontraintelijen Israel ke kategori tertinggi, di…
Izin Dipersulit, Duit Melejit: Catatan ICW Soal Kasus Silmy Karim Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah merespons…
Sudewo Pindah ke Rutan Semarang: Siap Nikmati 'Paket Combo' Sidang… Jaksa KPK telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi proyek jalur kereta api…
  • Netanyahu Diam-diam Kirim Intelijen ke Pemerintah Trump, Hubungan AS-Israel Retak?
  • Izin Dipersulit, Duit Melejit: Catatan ICW Soal Kasus Silmy Karim
  • Sudewo Pindah ke Rutan Semarang: Siap Nikmati 'Paket Combo' Sidang Borongan

Sejatinya, dalam skala ukuran, masih banyak PT, CV, maupun Firma yang masih mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar. Kita harus pisahkan antara jenis badan usaha dan juga skala usaha,”

kata Nailul Huda, Direktur Ekonomi Celios dalam keterangan resmi, Minggu, 7 Juni 2026.
Indef Wanti-wanti Risiko Revisi Penerima PPh Final UMKM, Ekspansi Usaha Bisa Terhambat

Huda pun mencontohkan salah satu perusahaan, yang digunakan untuk membuat badan usaha patungan antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan lisensi usaha yang sah dari negara.

Meskipun modalnya kecil, misal Rp1 miliar, tapi karena berdua maka harus berbentuk PT biasa, CV, ataupun firma,”

Huda menambahkan.
Baca juga:
Borok Pajak CPO Dikerok: DJP Incar Rp1,1 Triliun dari 32… Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membeberkan ada 32 wajib pajak di sektor…
Rupiah Tembus Rp18.000, OJK Pastikan Tidak Ada Indikasi 'Bank Rush'… Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae memastikan…
Teddy Banjir Kritik, Pejabat Bertumbangan Diciduk! Kebetulan atau Ada yang… Gelombang kritik terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya belakangan ini memunculkan…
  • Borok Pajak CPO Dikerok: DJP Incar Rp1,1 Triliun dari 32 Wajib Pajak
  • Rupiah Tembus Rp18.000, OJK Pastikan Tidak Ada Indikasi 'Bank Rush' di Indonesia
  • Teddy Banjir Kritik, Pejabat Bertumbangan Diciduk! Kebetulan atau Ada yang Panik?

Selain itu, pelaku usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih terkadang masih mengalami kesulitan dalam hal permodalan, sehingga harus dijadikan satu entitas bisnis.

Jadi tidak adil sebenarnya menganggap PT biasa, CV, ataupun firma sebagai bukan bagian dari UMKM,”

jelasnya.

Dalam hal yang sama, Bhima Yudhistira yakni Direktur Eksekutif Celios, menambahkan persoalan penting dari perubahan aturan pajak bagi UMKM adalah kapasitas pembukuan. 

Pajak Final UMKM 0,5 Persen Kini Hanya untuk Kelompok Tertentu, Ini Daftarnya

UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet. Alih-alih pemerintah memberikan pendampingan bagi UMKM secara intens soal pembukuan, ini menambah beban baru soal administrasi. Biaya tambahan untuk administrasi akan jadi beban ke pelaku UMKM dan berisiko diteruskan melalui kenaikan harga di tingkat konsumen,”

beber Bhima.

Selain itu menurut Celios, tidaklah benar bahwa model perhitungan pajak PPh akan menguntungkan UMKM. Sebagai contoh jika UMKM memiliki omzet Rp1 miliar dari aturan PPh final 0,5 persen, maka pajaknya Rp5 juta. Sementara dengan PPh normal maka pajak dari laba asumsi margin 15 persen adalah Rp8,4 juta setelah dikurangi oleh ketentuan PKP. 

Aturan pajak baru tidak pro UMKM, insentif untuk melakukan rekayasa agar beban membesar dan laba mengecil justru muncul. Target penerimaan pajak dari UMKM bukan naik, justru berisiko menurun,”

ujar Bhima. 

Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar juga mengatakan kebijakan itu dilakukan secara terburu-buru dan tiba-tiba.

Pemerintah mungkin berharap penerimaan pajak meningkat, tetapi kebijakan ini malah bisa semakin mendorong ekonomi informal,”

jelas Media.

Ia pun menilai, bahwa pemerintah justru melakukan Growth Penalty, menghukum UMKM yang sedang bertumbuh, dan memaksa para pelaku usaha untuk masuk pada mode bertahan dan nonekspansif.

Ini bisa menghambat penciptaan lapangan kerja baru. Langkah ini juga tidak adil, karena beberapa minggu sebelumnya, pemerintah justru menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar di sektor mineral batubara dan nikel. Jadi, perusahaan tambang dengan pendapatan triliunan rupiah mendapatkan insentif dan pertimbangan khusus, tapi UMKM dengan omzet jauh lebih kecil justru kehilangan fasilitas pajak. Mengapa negara lebih sensitif terhadap keberatan perusahaan tambang daripada keberatan UMKM?”

tutup Media. 
Tag:HeadlinePajakUMKM
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByNatania Longdong
Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis yang meliput isu internasional, energi, dan lingkungan. Selama lebih dari empat tahun berkarier, ia banyak mengulas geopolitik, diplomasi, kebijakan publik, transisi energi, pertambangan, ketenagakerjaan, serta dinamika bisnis yang berdampak pada masyarakat. Melalui reportase lapangan dan wawancara mendalam, ia berupaya menghadirkan perspektif yang tajam terhadap berbagai isu strategis di Indonesia maupun global.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Izin Dipersulit, Duit Melejit: Catatan ICW Soal Kasus Silmy Karim
By Adi Briantika
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
1
Netanyahu Diam-diam Kirim Intelijen ke Pemerintah Trump, Hubungan AS-Israel Retak?
By Natania Longdong
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
2
Teddy Banjir Kritik, Pejabat Bertumbangan Diciduk! Kebetulan atau Ada yang Panik?
By Rahmat Tunny
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya (kanan) berbincang dengan calon siswa saat meninjau bakal Sekolah Rakyat di kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Adminstrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN), Penjompongan, Jakarta, Rabu (22/4/2026). Peninjauan tersebut untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana bakal Sekolah Rakyat yang menampung sebanyak 100 siswa dari keluarga tidak mampu untuk memperoleh pendidikan dengan lingkungan berkualitas. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
3
Beda Selera DPR vs Pemerintah dalam RUU Polri: Satu Minta Buka Pintu, Satu Minta Mundur
By Rika Pangesti
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto (kiri) menyerahkan pandangan presiden kepada Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan), Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra (kanan), Rano Alfath (kedua kanan) dan Ahmad Sahroni (ketiga kiri) saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
4
Rakyat Diminta Hemat, BGN Malah Gelar Acara Mewah Hingga Makan Anggaran Rp55 Miliar
By Rahmat Tunny
Presiden Prabowo Subianto bersama pemilik SPPG di seluruh Indonesia. Doc: IG SetnegRI
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Petugas PLN saat mengecek meteran Listrik
Nasional

Marak Kebakaran Akibat Korsleting, ESDM Wajibkan Pengaman Listrik Baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan, yang mewajibkan…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Natania Longdong
Amin Suciady
5 jam lalu
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Nasional

Izin Dipersulit, Duit Melejit: Catatan ICW Soal Kasus Silmy Karim

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah merespons…

owrite-adi-briantika
By
Adi Briantika
23 jam lalu
Foto Paulus Tannos (kiri) yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 saat ditampilkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Nasional

Agustus 2026 Jadi Bulan Penentuan: Akankah Paulus Tannos Pulang ke Nusantara?

Upaya hukum buron kasus mega korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, untuk menggagalkan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) bersama dengan Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal (kanan) bertumpu tangan usai rapat koordinasi tentang fiskal dan moneter di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Nasional

Mensesneg Tepis Rumor Copot Menkeu dan Gubernur BI, Pilih Fokus Hadapi Krisis Rupiah

Istana membantah isu pergantian posisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur…

Nisa-OWRITEowrite-adi-briantika
By
Anisa Aulia
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up