Revisi Undang-Undang Pemilu yang tak kunjung dibahas, dinilai berisiko mengorbankan hak masyarakat untuk ikut menentukan arah aturan pemilu.
Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia mengingatkan, semakin sempit waktu pembahasan, semakin kecil pula ruang masyarakat untuk mengawal isi regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Hal itu disampaikan dalam hasil riset bertajuk ‘Awal Mula Kecurangan Pemilu 2029: Mempermainkan Waktu Revisi UU Pemilu’ yang diluncurkan di Rumah Belajar ICW, Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam riset tersebut, kedua lembaga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai penyusunan naskah akademik maupun draf revisi UU Pemilu yang dapat diakses dan didiskusikan secara terbuka oleh publik.
Padahal, partisipasi masyarakat merupakan syarat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Peneliti mengingatkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menjamin hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.
Kewajiban itu juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memperkenalkan konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masyarakat harus memperoleh tiga hak sekaligus, yakni hak untuk didengar, hak agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atas masukan yang diberikan.
Ketiga hak tersebut tidak bersifat opsional, melainkan kumulatif. Artinya, pengabaian terhadap salah satu elemen tersebut akan berakibat pada cacat formil suatu produk hukum,”
tulis riset tersebut.
Revisi UU Pemilu Masih Gelap
Namun hingga kini, peneliti menilai proses revisi UU Pemilu belum menunjukkan tanda-tanda terpenuhinya hak partisipasi tersebut.
Bahkan belum ada ruang yang jelas bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap naskah akademik maupun rancangan undang-undang yang akan dibahas.
Belum ada proses penyusunan naskah akademik yang dipublikasikan dan didiskusikan dalam ruang yang terbuka. Sementara, waktu menuju tahapan penyelenggaraan pemilu semakin dekat,”
demikian isi laporan tersebut.
Menurut peneliti, semakin lama pembahasan ditunda, semakin besar risiko penyusunan revisi UU Pemilu dilakukan secara terburu-buru.
Kondisi itu dikhawatirkan membuat pembentuk undang-undang tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam, simulasi, maupun menyerap masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
Semakin ditunda-tunda, naskah akademik akan disusun dalam waktu yang sangat sempit dan terburu-buru,”
tulis laporan itu.
Risiko Tumpang Tindih
Riset tersebut juga menyoroti besarnya ruang lingkup pengaturan dalam UU Pemilu yang mencakup berbagai aspek penting, mulai dari peserta pemilu, sistem pemilu, kampanye, daftar pemilih, hingga penyelenggara pemilu.
Karena itu, pembahasannya dinilai tidak bisa dilakukan secara mepet dengan tahapan pemilu.
Jika revisi dilakukan dalam waktu yang terlalu singkat, peneliti menilai risiko munculnya norma yang tumpang tindih, tidak konsisten, hingga gagal menjawab persoalan pemilu sebelumnya akan semakin besar.
Selain itu, ruang publik untuk mengkritisi dan mengusulkan perbaikan terhadap pasal-pasal yang dibahas juga berpotensi menyusut drastis.
Waktu pembahasan dan simulasi terhadap ketentuan pasal-pasal akan terburu-buru. Pada akhirnya, ruang publik untuk memberikan masukan akan sangat sempit terhadap rumusan pasal-pasal di dalam UU Pemilu nantinya,”
tulis peneliti.
Yayasan Dewi Keadilan dan Themis Indonesia mengingatkan bahwa minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU bukan sekadar persoalan prosedur.
Jika hak-hak partisipatif masyarakat tidak terpenuhi, maka produk hukum yang dihasilkan berpotensi mengalami cacat formil.
Masalahnya, ketika UU Pemilu disahkan dalam waktu yang berdekatan dengan tahapan pemilu, ruang untuk melakukan koreksi melalui mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi menjadi sangat terbatas.
Karena itu, peneliti menilai pembiaran terhadap keterlambatan revisi UU Pemilu tidak bisa dianggap sepele.
Mereka bahkan mengingatkan bahwa kondisi tersebut dapat menjadi awal dari persoalan yang lebih besar dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.
Membiarkan RUU Pemilu terlambat dibahas, berpotensi besar akan menjadi awal bencana dari kekacauan penyelenggaraan Pemilu 2029. Bahkan dalam batas tertentu, tindakan ini patut diduga sebagai langkah awal dalam merencanakan terjadinya kecurangan pemilu pada tahun 2029 nanti,”
tulis riset tersebut.


