Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 27 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah
Politik

DPR Ketok Palu UU Polri Baru, Ini Poin-poin Penting yang Berubah

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 9, 2026 2:54 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU.
Paripurna DPR sahkan RUU Polri menjadi UU. (Foto: YouTube DPR).
SHARE

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, pada Selasa, 9 Juni 2026.

Pengesahan dilakukan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan regulasi tersebut.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”

kata Dasco.

Setuju,”

jawab Anggota DPR yang hadir paripurna.
RUU Polri: Polisi Aktif Kini Bisa Isi Jabatan di Luar Korps Tanpa Batasan Daftar Instansi

Dasco kemudian kembali memastikan keputusan forum sebelum mengetuk palu pengesahan.

Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?”

tanya Dasco lagi.

Setuju,”

jawab anggota DPR serentak.

Dasco selaku pimpinan siding pun mengetuk palu sidang paripurna sebagai pengesahan. Dengan persetujuan DPR, revisi UU Polri resmi disahkan menjadi UU.

Dalam rapat yang sama, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pendapat akhir Presiden.

Pemerintah menilai perubahan aturan dibutuhkan untuk menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks sekaligus memperkuat kapasitas institusi kepolisian.

Baca juga:
Polisi Pastikan Menteng Kondusif, 200 Personel Gabungan Disiagakan Pascabentrokan Berdarah Polisi memastikan situasi sudah kondusif usai bentrokan maut antar kelompok di Jalan…
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Bakal Usulkan Pengganti Gubernur BI Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti kini menempati posisi pimpinan…
DPR Pertanyakan Urgensi URI: Kampus Sudah Banyak, Masalah Apa yang… Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih menyisakan banyak tanda tanya di…
  • Polisi Pastikan Menteng Kondusif, 200 Personel Gabungan Disiagakan Pascabentrokan Berdarah
  • Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo Bakal Usulkan Pengganti Gubernur BI
  • DPR Pertanyakan Urgensi URI: Kampus Sudah Banyak, Masalah Apa yang Mau Diselesaikan?

Menurut Supratman, merujuk perkembangan lingkungan strategis, kemajuan teknologi informasi serta makin kompleksnya tantangan keamanan masyarakat menuntut Polri untuk terus beradaptasi.

Dan, meningkatkan kapasitas agar mampu mengakomodasi kebutuhan organisasi, penguatan profesionalisme sumber daya manusia serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian,”

ujar Supratman.

Menurut dia, Polri membutuhkan payung hukum yang lebih adaptif agar mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai perkembangan zaman.

Oleh karena itu keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan yang mendesak guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman,”

katanya.

Pemerintah juga membeberkan sejumlah substansi yang diperkuat dalam revisi UU Polri.

Beberapa di antaranya adalah penegasan tanggung jawab Kapolri, pemenuhan hak anggota Polri, pengaturan batas usia pensiun, pendidikan profesi kepolisian, hingga penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga:
Viral Cekcok Satpam vs Sopir Alphard Berakhir Damai, Propam Tetap… Perseteruan antara petugas satpam bernama Fiktor Harefa (27) dengan seorang sopir mobil…
Komisi X DPR Minta Pemerintah Transparan soal URI, Dasar Hukum… Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) mulai menuai sorotan dari DPR RI.…
Purbaya Tak Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok pada 2027, Tapi… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif Cukai…
  • Viral Cekcok Satpam vs Sopir Alphard Berakhir Damai, Propam Tetap Turun Tangan
  • Komisi X DPR Minta Pemerintah Transparan soal URI, Dasar Hukum dan Anggaran…
  • Purbaya Tak Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok pada 2027, Tapi…

Tak hanya itu, pemerintah turut mengakomodasi aturan mengenai penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian. Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang paling banyak mendapat sorotan selama pembahasan RUU Polri.

Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang menjadi penguatan dalam RUU Polri yakni penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, pengisian jabatan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta penguatan tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional,”

ujar Supratman.

Selain itu, revisi juga membuka ruang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir penyampaiannya, pemerintah menyampaikan dukungan penuh terhadap regulasi tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, Presiden menyatakan setuju terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,”

kata Supratman.
Tag:DPRParipurna DPRpensiunpolisiRevisi UU Polriruu polri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Meninggal Misterius, Polisi Telusuri CCTV
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
1
Pamit Setelah 7 Tahun, Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI
By Anisa Aulia
Konferensi Pers pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
2
Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur, Intip Proyeksinya Hari ini
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
3
Kaesang Maju di Dapil Puan, PSI Sedang Uji Benteng Terkuat PDIP Jelang Pemilu 2029
By Rahmat Tunny
Kaesang Pangarep, Anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. (Sumber: IG @kaesangp)
4
Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi, Destry Damayanti Jamin Stabilitas BI
By Anisa Aulia
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin, 27 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Kaesang Pangarep, Anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. (Sumber: IG @kaesangp)
Politik

Kualitas Masih Jauh, Kaesang Dinilai Sulit Tumbangkan Puan di Dapil Solo Raya

Langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang siap maju…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
2 jam lalu
Kaesang Pangarep, Anak dari Presiden ke-7 Joko Widodo. (Sumber: IG @kaesangp)
Politik

Kaesang Maju di Dapil Puan, PSI Sedang Uji Benteng Terkuat PDIP Jelang Pemilu 2029

Direktur Executive Partner Politik Indonesia Abubakar Solissa mengatakan, keputusan Ketua Umum PSI…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Gambar lambang sejumlah partai politik
Politik

Bidik Kursi Cawapres, Prabowonomics Jadi Pesan Politik untuk PAN, Demokrat, dan PSI Menuju 2029

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago mengatakan keputusan PKB mengangkat tema…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat kabinet di Ostana Negara.
Politik

Kursi Gibran ‘Diasingkan’ Saat Rapat Kabinet, Sinyal Keretakan Kepemimpinan Nasional atau Protokoler?

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan posisi duduk Presiden…

Rahmat Tunny OWRITEowrite-adi-briantika
By
Rahmat Tunny
Adi Briantika
20 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up