Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang baru disahkan jadi UU dinilai tak akan otomatis memperbaiki kinerja korps Bhayangkara. Perbaikan mesti diikuti perubahan pola pikir di tubuh kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti keberhasilan implementasi UU Polri yang baru sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjalankannya.
Menurutnya, perubahan aturan harus berjalan seiring dengan perubahan mental dan paradigma anggota Polri. Kata dia, UU Polri yang baru ini mesti didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru.
“Sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara,” kata Gus Abduh, sapaan akrabnya, dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 11 Juni 2026.
Adapun, DPR dan pemerintah sudah mengesahkan revisi UU Polri jadi UU pada Selasa (9/6). Dalam beleid UU Polri baru terdapat sejumlah perubahan seperti penguatan pengawasan, netralitas dan profesionalitas anggota, pelayanan kepada masyarakat, aturan penugasan di luar institusi Polri, usia pensiun, hingga posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Reformasi Regulasi Tak Berarti
Gus Abduh menilai reformasi regulasi tak akan berarti banyak apabila tidak dibarengi perubahan cara pandang aparat kepolisian.
“Karena Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif. Tapi, juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis,” jelas Gus Abduh.
Menurut dia, pengawasan tak boleh lagi dipandang sebagai ancaman bagi institusi. Sebaliknya, mekanisme pengawasan merupakan instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Ia mencontohkan dalam KUHAP yang baru, advokat diberi ruang yang lebih luas untuk mendampingi klien. Selain itu, advokat bisa mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dinilai tidak sesuai hukum.
Menurut dia, mekanisme itu merupakan bagian dari sistem checks and balances yang justru memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum.
Selain pengawasan dari lembaga formal, dia juga menilai kritik dan masukan masyarakat harus menjadi bagian dari proses pembenahan institusi kepolisian.
“Partisipasi masyarakat melalui kritik, masukan, dan pengawasan yang konstruktif juga menjadi elemen penting dalam mendorong terwujudnya institusi kepolisian yang semakin modern, profesional, dan dipercaya publik,” jelas Gus Abduh.
Salah satu poin yang disoroti dalam UU Polri baru adalah penguatan Kompolnas. Melalui aturan itu, Kompolnas dapat kewenangan lebih besar untuk mengawasi proses penegakan hukum serta memastikan transparansi dan akuntabilitas di tubuh Polri.
“Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian,” ujar Gus Abduh.
Ia bilang profesionalisme dan akuntabilitas tak bisa dipisahkan dalam negara demokrasi. Maka itu, penguatan pengawasan dinilai justru akan memperkuat legitimasi Polri di mata publik.
Dia menuturkan dalam negara hukum yang demokratis, profesionalisme dan akuntabilitas adalah dua hal yang berjalan beriringan.
“Semakin kuat kepercayaan publik terhadap Polri, semakin kuat pula legitimasi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tuturnya.
Gus Abduh berharap UU Polri yang baru jadi momentum bagi institusi kepolisian untuk melanjutkan transformasi. Selain itu, menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan penegakan hukum yang tegas sekaligus humanis.
“Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan hukum yang tegas, tetapi juga pelayanan yang adil dan humanis,” katanya.
“Saya optimistis UU Polri yang baru akan semakin memperkuat transformasi Polri sebagai institusi modern yang dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat,” ujar Gus Abduh.



