Lebih dari 700 pekerja dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan tanpa kejelasan pembayaran hak-hak normatif, termasuk pesangon. Dugaan pelanggaran itu dilakukan PT SWPI di Papua.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyampaikan persoalan itu tak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak dasar ratusan pekerja dan keluarganya.
Pernyataan itu disampaikan Irma usai menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.
Permasalahan ini menyangkut lebih dari 700 pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan tanpa pemberian pesangon. Itu tentu melanggar undang-undang dan melanggar hak-hak dasar pekerja sebagai warga negara Indonesia,”
kata Irma.
Menurut politikus NasDem itu, penyelesaian persoalan harus segera dilakukan melalui dialog yang melibatkan perusahaan, serikat pekerja, pemerintah daerah, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Maka itu, ia minta Pemda agar memfasilitasi KSBSI bertemu dengan perusahaan untuk menegosiasikan seluruh hak-hak pekerja yang belum dibayarkan.
Begitu juga Kementerian Ketenagakerjaan harus hadir dan mengambil langkah konkret,”.
ujar Irma.
Irma mengatakan seluruh dokumen dan laporan yang disampaikan KSBSI telah diterimanya. Pun, berkas itu akan diteruskan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar segera ditindaklanjuti.
Permintaan dari serikat pekerja beserta seluruh berkas yang telah disampaikan kepada kami di Fraksi NasDem akan kami teruskan kepada Menteri Ketenagakerjaan agar segera mendapat penyelesaian,”.
katanya
Tak hanya itu, Irma mengaku siap turun langsung ke Papua bila persoalan tersebut tidak kunjung menemukan titik terang.
Irna pun mengaku jika memang tak juga bisa diselesaikan, ia berencana datang ke Jayapura.
Bertemu dengan Bupati dan melakukan inspeksi langsung ke perusahaan agar pemenuhan hak-hak buruh yang di-PHK maupun dirumahkan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,”
tuturnya.
Namun, ia mengaku dapat informasi bahwa perusahaan masih beroperasi. Bahkan, perusahaan masih merekrut pekerja baru. Sementara itu, hak-hak pekerja lama disebut belum diselesaikan.
Ini harus menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah. Jangan sampai perusahaan masih beroperasi dan merekrut pekerja baru, tetapi hak-hak pekerja yang lama justru diabaikan. Pemda harus bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan seperti ini,”
katanya.
Irma menilai negara tidak boleh tinggal diam ketika pekerja yang kehilangan pekerjaan juga harus kehilangan hak-haknya.
Menurutnya, pesangon dan hak normatif lainnya menjadi penyangga utama bagi pekerja yang terdampak PHK untuk bertahan hidup.
Jangan sampai anak-anak bangsa yang hari ini mengalami PHK justru dikriminalisasi dengan tidak dibayarkan hak-haknya. Hak itu penting agar mereka bisa bertahan hidup bersama keluarganya,”.
ujarnya.




