Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai polemik yang dialami ribuan dokter muda Indonesia dalam proses sertifikasi dan uji kompetensi berpotensi melanggar HAM. Potensi pelanggaran itu khususnya hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan hak untuk mengembangkan diri.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan kondisi di mana lulusan pendidikan profesi dokter tak memperoleh pengakuan resmi atas hasil pendidikan yang telah ditempuh merupakan persoalan serius. Menurut dia, persoalan itu tak bisa dibiarkan berlarut.
“Perlu kita garis bawahi bersama bahwa mereka sesungguhnya telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan profesi atau fase koasistensi dengan baik. Namun, langkah mereka untuk mengabdi terbentur oleh kebijakan pembatasan masa studi,”
kata Anis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2026.
Diduga Langgar Hak Pendidikan
Komnas HAM menilai ada indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini. Hal itu terutama terkait hak atas pendidikan dan hak untuk memperoleh kepastian hukum yang adil.
Menurut Anis, hak atas pendidikan tak berhenti pada proses belajar mengajar. Namun, juga mencakup pengakuan negara terhadap hasil pendidikan yang telah ditempuh.
Dia menyinggung saat para dokter muda sudah menuntaskan seluruh proses pembelajaran kedokteran tapi malah tak bisa mendapatkan pengakuan formal.
Baik berupa ijazah maupun sertifikat kompetensi, maka tindakan ini berpotensi kuat melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk mengembangkan diri,”
jelas Anis.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan adanya potensi pelanggaran Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

1.023 dokter muda terdampak
Komnas HAM mencatat sedikitnya 1.023 dokter muda terdampak dalam kasus ini. Dengan status kelulusan yang tak jelas imbas ketentuan batas masa studi dan mekanisme kelulusan uji kompetensi.
Anies menjelaskan para dokter muda itu dihadapkan pada persoalan pelik terkait batas masa studi hingga keharusan untuk pindah kampus.
“Kewajiban untuk mengundurkan diri, hingga ancaman nyata berupa drop out dari institusi pendidikan mereka,” tutur Anis.
jelas Anis.
Kondisi itu dinilai tak hanya berdampak pada individu. Tapi, juga berpotensi mengganggu pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan.
Anis menyoroti ironi besar dalam sistem kesehatan nasional. Di tengah kebutuhan sekitar 278.000 dokter, Indonesia baru memiliki sekitar 179.000 dokter, atau masih kekurangan sekitar 105.000 tenaga medis.
Angka kekurangan yang begitu masif ini tentu saja bukan sekadar statistik kosong, melainkan sebuah realitas yang membawa risiko nyata terhadap pemenuhan hak atas kesehatan,”
ujarnya.
Komnas HAM mengidentifikasi sejumlah hambatan sistemik dalam proses pendidikan dokter, mulai dari tahapan ujian hingga pengumuman hasil dan tindak lanjut kelulusan.
Namun, akar persoalan disebut mengerucut pada regulasi Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018 yang dinilai dalam praktiknya justru menimbulkan ketidakpastian status bagi mahasiswa profesi.
Regulasi ini di lapangan justru menjelma menjadi salah satu hambatan utama yang mengganjal langkah profesi dokter,”
kata Anis.

