Kejaksaan Agung membongkar aliran uang yang diterima mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dalam dugaan korupsi tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan dapat uang panas dari pengaturan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Dadan diduga menerima uang dari Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).
Dijelaskan Syarief, awalnya Glory diperintahkan Dadan untuk mencari mitra SPPG untuk program MBG di sejumlah wilayah.
DH (Dadan Hindayana) secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,”
kata Syarief saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis, 18 Juni 2026 malam.
Modus Bisnis Titik SPPG
Dalam perannya, Glory dapat keistimewaan dari Dadan. Salah satunya ‘menjual’ titik SPPG kepada pihak yang berminat jadi mitra dapur menu MBG.
Syarief bilang tersangka Glory diberikan akses mendapatkan data titik SPPG. Pun, Glory rutin berkomunikasi dengan pihak verifikator BGN.
Dengan peran itu, Glory bisa menentukan yayasan-yayasan yang bakal jadi afiliasi dengan miliknya. Dalam praktik culasnya, Glory diduga menyetor uang asing dan rupiah ke Dadan.
Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada DH,”
ujar Syarief.
Uang itu berasal dari setoran dari yayasan yang terafiliasi dengan Glory kemudian diteruskan kepada Dadan.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung dalam kasus ini sudah metetapkan enam tersangka. Rinciannya eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Lalu, tangan kanan Sony Sanjaya, Asep Yusuf Somantri; Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrie Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Adapun penetapan tersangka Glory sudah dilakukan berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, saudara GHS, dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,”
kata Syarief.

