Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban diduga mengalami penyiksaan selama tiga tahun oleh laki-laki berinisial T (30) yang hingga kini masih dalam pencarian.
Selain mendorong percepatan proses hukum, Kementerian PPPA juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta layanan pemulihan fisik dan psikologis secara menyeluruh.
Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan keji dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendorong agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”
ujar Menteri PPPA.
Saat ini, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari koordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, hingga pengajuan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
UPTD PPA juga mendampingi keluarga korban dalam proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Terus Mengawal Proses Hukum
Menteri PPPA mengatakan Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus mengawal proses hukum dan pemulihan korban melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa,”
kata Menteri PPPA.
Korban juga akan menjalani asesmen lanjutan, konseling psikologis, serta pemeriksaan psikologis guna mendukung pemulihan kondisi mental dan emosional pascakekerasan yang dialaminya. Pendampingan tersebut diharapkan dapat membantu korban memperoleh kembali rasa aman dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui telah hilang dan tidak dapat dihubungi keluarganya selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, korban berpindah-pindah tempat tinggal dan diketahui hidup bersama terduga pelaku tanpa ikatan pernikahan.
Korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, mulai dari pemukulan menggunakan tangan kosong hingga penganiayaan menggunakan benda tumpul dan benda tajam.
Akibat kekerasan yang berlangsung dalam waktu lama tersebut, korban mengalami luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir yang menyebabkan kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuat korban tidak dapat berjalan normal.
Kesehatan Mental dan Emosional
Menteri PPPA menegaskan bahwa pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kesehatan mental dan emosionalnya.
Dukungan psikologis juga akan diberikan kepada keluarga korban agar dapat menjadi sistem pendukung utama selama proses pemulihan.
Pemulihan korban tidak hanya berfokus pada kondisi fisik, tetapi juga kondisi psikologisnya. Karena itu, kami memastikan korban akan mendapatkan asesmen, layanan konseling, dan pendampingan psikologis yang dibutuhkan untuk membantu proses pemulihannya. Sementara keluarga korban akan mendapatkan dukungan psikologis agar dapat menjadi sistem pendukung utama dalam proses pemulihan korban,”
ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan yang diketahui agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan korban memperoleh perlindungan yang dibutuhkan. Pelaporan dapat dilakukan melalui UPTD PPA, UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, Kepolisian, maupun hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
Keberanian untuk melapor adalah langkah yang penting dalam memutus rantai kekerasan, bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan membuka jalan bagi korban lain untuk bersuara. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi korban yang mengalami penderitaan serupa. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang,”
tambah Menteri PPPA.



















