Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyasumma, menyampaikan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan setelah kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan setelah pelimpahan tahap dua dari Polda Metro ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dr Tifa, Presiden Prabowo memiliki andil dalam permohonan penangguhannya dalam kasus yang menjeratnya.
Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, karena beliau sangat andil, saya yakin beliau berandil di dalam bagaimana kita berjuang ini,”
ujar dr Tifa kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.
Tidak hanya ke Prabowo, dr Tifa juga mengapresiasi jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia juga berterimakasih kepada Polda Metro Jaya sebab diberikan layanan terbaik saat bersama Roy Suryo.
Kami difasilitasi dengan sangat luar biasa, kami diperlakukan dengan sangat baik,”
ucapnya.
Masih Ada Harapan Keadilan
Roy Suryo dan dr Tifa sempat mendapatkan perawatan medis saat dicek kesehatannya di RS Polri Kramatjati sebelum diinapkan di rutan Polda Metro Jaya.
Kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik,”
kata dia.
Menurut dr Tifa, dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan mengisyaratkan masih ada keadilan di Indonesia.
Ketiga hal ini sangat penting bagi rakyat Indonesia bahwa keadilan tidak mati di negara kita,”
ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Roy Suryo, yang juga mengucapkan terimakasih kepada kepala negara, jajaran kejaksaan, kepolisian, serta keluarga yang selama ini memberikan support.
Juga kepada istri saya tercinta yang sudah menjamin dan semua keluarga, dan Anda semua masyarakat yang mendukung ini. Kita tetap terus berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, ini semua terjadi karena kuasa-Nya,”
ujar Roy.
Keluarga jadi Jaminan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyampaikan dalam permohonan penangguhan penahanan, pihak keluarag para tersangka mengajukan diri sebagai jaminan
Penangguhan penahanan itu juga diperkuat dengan surat pernyataan Roy dan Tifa bakal kooperatif jika kasus berlanjut ke meja persidangan.
Dengan demikian, Roy dan dr Tifa tidak lagi mendekam di dalam rutan dan dapat kembali keluarganya masing-masing.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan langsung oleh Jokowi kepada jajaran Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2025. Setelah berjalan lebih dari satu tahun, kepolisian belum juga menuntaskan perkara tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin berdalih, tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus yang dilaporkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Sebagai bentuk profesionalitas, Iman mengatakan pihaknya harus mengakomodasi berbagai masukan dari semua pihak, termasuk korban maupun tersangka meski perkara berjalan cukup lama.
Kini kasus tersebut telah memasuki babak baru, Iman menyatakan berkas perkara kedua tersangka terkait tudingan ijazah S1 palsu tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan dua kluster tersangka kasus pencemaran nama baik Jokowi. Kluster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara kluster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Penyidik kemudian menghentikan penyidikan terhadap tersangka Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar, melalui mekanisme keadilan restoratif. Dengan demikian, tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas kepada pihak kejaksaan.

























