Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri sudah tidak memiliki kewenangan lagi terkait perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyasumma alias Dokter Tifa. Berkas kedua tersangka kasus dugaan ijazah Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, penangguhan Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah jadi kewenangan jaksa.
Tentunya kewajiban kami sudah selesai,”
kata Sigit di Lapangan Sespolwan Lemdiklat Polri, Selasa, 23 Juni 2026.
Dijelaskan Sigit, tugas kepolisian hanya sampai mengantarkan berkas tahap dua para tersangka berserta barang bukti ke kejaksaan.
Dengan demikian, seluruh bukti berserta para tersangka telah beralih tangan menjadi tanggungjawab kejaksaan.
Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua,”
kata eks Kapolda Banten itu.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sudah melaksanakan tahap dua berkas perkara beserta dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026.
Namun, di saat bersamaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga mengajukan penangguhan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyampaikan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Marcelo bilang pihak keluarga para tersangka mengajukan diri sebagai jaminan penangguhan penahanan, dengan catatan bersedia menerima resiko yang ada.
Penjamin bersedia menerima risiko jika tersangka tidak hadir dalam persidangan,”
kata Marcelo.
Penangguhan penahanan itu juga diperkuat dengan surat pernyataan Roy dan Dokter Tifa bakal kooperatif jika kasus berlanjut ke meja persidangan.
Ada aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan (yang tujuannya) menjaga situasi (tetap) kondusif,”
ujar Marcelo.























