Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi instrumen penting untuk mengakhiri ketimpangan pembangunan yang selama ini membayangi wilayah kepulauan dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut Mercy Barends, pembangunan nasional selama ini masih terkonsentrasi di wilayah daratan dan kota-kota besar, sementara banyak daerah kepulauan yang justru menghadapi keterbatasan infrastruktur, tingginya angka kemiskinan, serta minimnya akses terhadap pelayanan publik.
RUU ini lahir dari pergulatan panjang masyarakat daerah kepulauan yang selama bertahun-tahun mengalami ketimpangan pembangunan,”
kata Mercy Chriesty Barends, Jumat, 26 Juni 2026.
Ditambahkannya, kondisi tersebut tidak sebanding dengan karakteristik daerah kepulauan yang memiliki wilayah laut jauh lebih luas dibandingkan wilayah daratan.
Banyak daerah kepulauan yang wilayah lautnya jauh lebih luas dibandingkan daratannya, namun belum memperoleh perhatian yang proporsional dalam kebijakan pembangunan nasional,”
ucapnya.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU Daerah Kepulauan mendapatkan dukungan luas, baik dari pemerintah maupun seluruh fraksi di DPR RI.
Seluruh fraksi dan pemerintah memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU ini. Ada sejumlah catatan yang akan didalami, tetapi semuanya sepakat bahwa urgensi RUU Daerah Kepulauan sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,”
jelasnya.
Menurutnya, kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi titik balik bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini belum memperoleh kesempatan pembangunan secara setara.
Kami berharap regulasi ini dapat menjadi terobosan hukum untuk memastikan daerah-daerah kepulauan memperoleh pembangunan yang adil, setara, dan berkualitas,”
harapnya.























