Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan tahap dua berkas korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hanya saja, Yaqut tengah dalam kondisi dibantarkan di rumah sakit karena masalah kesehatan.
Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam waktu dekat juga menjadwalkan untuk segera melakukan tahap dua,”
ucap Jubir KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya Senin, 29 Juni 2026.
Budi menjelaskan, pelimpahan tahap dua meliputi penyerahan berkas perkara, tersangka, beserta barang bukti lain. Meski demikian, Yaqut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat,”
ujar Budi.
KPK memastikan keamanan dan kebutuhan Yaqut selama masa pembantaran akan terpenuhi. Disamping itu, KPK berharap tindakan medis yang dijalani Yaqut dapat segera pulih agar dapat kembali menjalani proses hukumnya.
Sebagaimana diketahui, Yaqut dibantarkan ke RS Polri Kramatjati sejak 24 Juni 2026.Dia terpaksa dibantarkan, sebab mengeluhkan sakit pada saluran pencernaan dan harus diperiksa oleh dokter.
Meski penahanan Yaqut dibantarkan, KPK memastikan tetap melakukan pengawasan dan proses penyidikan kuota haji akan tetap berjalan seperti biasa.
Empat Tersangka
Penyidik KPK telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka yakni Yaqut Cholil; mantan anak buah Yaqut Ishaf Abidal Aziz alias Gus Alex; Dirut Maktour Ismaild Adham; dan Komisaris Utama PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mahsyur, menjadi pencetus terjadinya korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag. Dia melobi Yaqut agar sejumlah PIHK mengelola kuota haji khusus yang diberikan pemerintah.
Pada tahun 2023, Yaqut membagi 8.000 kuota haji tambahan dengan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus. Lalu tahun berikutnya, dia kembali mengubah skema pembagian 20.000 kuota tambahan menjadi 50:50 untuk haji reguler dan khusus secara diam-diam.
Hasil pembagian kuota haji khusus itu kemudian dijadikan ladang bisnis gelap. Jemaah haji khusus yang mendaftar dapat berangkat ke tanah suci di tahun sama melalui skema TO atau percepatan keberangkatan.
Penyidik mengungkap bahwa Yaqut mendapat setorang uang melalui mantan anak buahnya, Gus Alex, dan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, dari bisnis tersebut.
Ismail Adham menyetorkan uang 30.000 dolar AS ke Gus Alex, kepada Hilman 5.000 dolar AS dan 16.000 Riyal Arab Saudi (SAR). Sementara Asrul Azis Taba menyetorkan uang kepada Gus Alex 406.000 dolar AS
Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu,”
jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini KPK kembali menetapkan dua tersangka kluster swasta yakni Ismail Adham dan Asrul. Menurut Asep, dengan ditetapkan mereka sebagai tersangka menjadi pintu masuk penyidik untuk menjerat tersangka lain sekaligus memperkuat kasus ini.
Ini membuktikan bahwa ada kickback, aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama. Jadi ini adalah bukti untuk menguatkan yang dipersangkakan oleh penyidik kepada para tersangka sebelumnya,”
kata dia.
























