Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap ada modus baru judi online atau judol yang dijalankan jaringan internasional. Modus itu dengan menggunakan bot otomatis untuk membanjiri akun-akun dengan jangkauan tinggi.
Menurut Kemkomdigi, modus yang ditemukan yakni kolom komentar media sosial pengguna bisa tiba-tiba dipenuhi promosi judol.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan sepanjang Januari hingga Juni 2026 terjadi lonjakan 128 persen komentar spam yang mempromosikan judol di sejumlah akun media sosial pemerintah.
Temuan itu menunjukkan adanya pergeseran modus pelaku yang semakin agresif dan terstruktur. Menurut Alexander, dari hasil analisis menunjukan ini bukan komentar biasa.
Bot otomatis memantau akun-akun yang memiliki interaksi tinggi, lalu secara cepat membanjiri kolom komentar dengan promosi dan tautan judi online,”
kata Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Alexander menambahkan Kemkomdigi juga menemukan pola serangan tersebut terhubung dengan jaringan afiliasi judol. Hal itu termasuk penggunaan tagar seperti #Rawitbet, yang melibatkan aktor dari India dan Brasil.
Mereka memanfaatkan kolom komentar akun publik sebagai media promosi karena lebih sulit dideteksi. Dugaan itu termasuk dengan menunggangi momentum tingginya perhatian publik terhadap Piala Dunia FIFA 2026.
Untuk menghindari sistem moderasi platform, para pelaku terus mengganti kata kunci, tagar. Selain itu, melakukan pola penyebaran spam sehingga lebih sulit dikenali secara otomatis.
Merespons temuan itu, Kemkomdigi pun melakukan koordinasi dengan penyelenggara platform digital khususnya Meta, serta berkoordinasi dengan Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk percepat penindakan terhadap jaringan judol termasuk pemutusan akses terhadap situs-situs yang terindikasi.
Dia mengingatkan agar masyarakat tak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan promosi judol.
Kewaspadaan publik menjadi bagian penting dalam memutus rantai penyebaran kejahatan digital lintas negara ini,”
imbuh Alexander.


























