Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih memproses pengajuan justice collaborator (JC) tersangka kasus korupsi tata kelola MBG, Sony Sonjaya.
Setelah permohonan diterima, LPSK mengaku belum menemukan ada dugaan intimidasi terhadap keluarga Sony yang juga mengajukan perlindungan.
“Sejauh ini belum ada (intimidasi kepada pihak keluarga terkait kasus ini),”
ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, ketika dihubungi, Selasa, 30 Juni 2026.
Permohonan perlindungan terhadap pihak keluarga, karena Sony khawatir ada intimidasi seiring dia ingin membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Hingga kini LPSK belum memutuskan hasil permohonan sebab masih dalam pembahasan.
“Semoga pekan depan bisa kami putuskan,”
ucap Susi.
Ketika disinggung mengenai salah syarat untuk menjadi JC yakni pemohon bukan pelaku utama, LPSK membenarkan syarat tersebut. Prinsip itu sama dengan yang dikemukakan oleh pihak Kejagung,
“Iya, salah satu syaratnya bukan pelaku utama,”
kata dia.
Tolak
Kejagung telah menolak permohonan JC Sony, sebab statusnya merupakan pelaku utama dalam kasus korupsi MBG. Dia bersama eks dua petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan permohonan JC mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Adapun dua syarat utama JC yaitu bukan merupakan pelaku utama dan pelaku mesti mengakui perbuatannya. Sementara penyidik kejaksaan menganggap Sony cs merupakan pelaku utama.


























