Mabes Polri buka suara keterlibatan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam kasus korupsi MBG dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Jhonny Eddizon Isir menyatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang menjerat Lalu.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,”
ucap Jhonny dikonfirmasi wartawan, Kamis, 2 Juli 2026.
Dia menegaskan tidak akan melindungi anggota Polri yang terlibat tindak pidana dan bakal menindak tegas Iwan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,”
kata dia.
Iwan merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Kemudian, dia angkat menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Reaksi TNI
Senada dengan Polri, Kapuspen TNI Brighen Muhammad Nas turut menghormati proses yang hukum dugaan salah satu prajuritnya Kolonel CPL berinisial BU terlibat dalam kasus tersebut.
Kata Nas, pihaknya akan menyerahkan proses hukum BU jika terbukti terlibat.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,”
ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, TNI akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Korps Adhyaksa dugaan keterlibatan Kolonel CPL BU. Hingga saat ini prajurit tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan peran Kolonel CPL BU dalam perkara ini. BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.
“Di situ (BU) ikut mengatur penggelembungan harga dan mengarahkan pemilihan penyedia. Itu dilakukan oleh PPK bersama penyedia yang sudah kami tahan,”
kata Syarief.
Kejagung belum menetapkan status hukum Kolonel CPL BU, sebab terdapat prosedur yang harus dilalui karena yang bersangkutan masih berstatus prajurit TNI aktif.
“Karena kami Pidana Khusus, kami tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Itu dilakukan melalui mekanisme koneksitas, makanya kami serahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer,”
terang dia.
Tujuh Orang
Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG yakni:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonja
- Asep Yusuf Somantri sebagai orang dekat Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
- Brigjen Muhammad Iwan Mahardan.
Dua Modus
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Selain itu, penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap berlanjut.

























