Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, menggugat Jaksa Agung (JA) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra?2026/PN JKT.SEL pada Senin 29 Juni 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengakui Lodewyk melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Nantinya, kata Anang, jaksa akan menjelaskan apa yang menjadi permasalahan Lodewyk dalam sidang praperadilan.
Kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan,”
ujarnya di kompleks Kejagung, Kamis, 2 Juli 2026.
Adapaun objek gugatannya, Lodewyk mempermasalahkan mengenai penggeledahan penyidik Kejagung di kediamannya dalam kasus korupsi MBG.
Klarifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,”
demikian dikutip dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Lodewyk menilai, upaya penggeledahan oleh Kejagung sewenang-wenang. Dia mengaku, penetapan dan penahanan dirinya sebagai tersangka korupsi melanggar prosedur hukum.
Dalam petitumnya, purnawirawan jenderal TNI itu meminta hakim yang akan mengadilinya menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum atas upaya Kejagung.
Sementara itu, rencananya sidang perdana praperadilan akan digelar pada Senin 13 Juni 2026.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mereka yaitu:
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonja
Asep Yusuf Somantri sebagai orang dekat Sony
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing
Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan
Dua Modus BGN
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka. Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua, berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Selain itu, penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga, Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap dijalankan.

























