Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 10 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Beberkan Cacat Formil Polda Metro Saat Geledah Rumah dan Tangkap Roy Suryo
Hukum

Hakim Beberkan Cacat Formil Polda Metro Saat Geledah Rumah dan Tangkap Roy Suryo

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Juli 7, 2026 4:37 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Roy Suryo menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Roy Suryo menang praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan).
SHARE

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhdap Roy Suryo tidak sah.

Langkah Polda Metro yang menggeledah kediaman pakar telematika pada 19 Juni itu dinilai cacat formil dan materil.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan Polda Metro Jaya telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang hanya untuk mencari barang bukti di kediaman Roy.

Tapi, dalam pelaksanaannya, penyidik turut melakukan penangkapan Roy dengan dalih pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti,”

kata Ketut dalam pertimbangannya, Selasa 7 Juli 2026.
Baca juga:
Mafia Tanah PTSL 2019 Dibongkar, Kantor Pertanahan Bogor Digeledah Polda… Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I beserta dua lokasi…
Persija vs. Persib Tinggal Tunggu Izin, Peluang Main di GBK… Persija Jakarta dan Persib Bandung dijadwalkan bertemu pada pekan kedua Super League…
Kejagung Buka Pintu Polda Periksa Febrio di Kasus Kematian Sutrimo,… Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa salah satu…
  • Mafia Tanah PTSL 2019 Dibongkar, Kantor Pertanahan Bogor Digeledah Polda Metro
  • Persija vs. Persib Tinggal Tunggu Izin, Peluang Main di GBK 80 Persen
  • Kejagung Buka Pintu Polda Periksa Febrio di Kasus Kematian Sutrimo, Tapi Ada…

Hakim Ketut menyebut penyidik tak bisa membuktikan alasan mendesak untuk melakukan upaya penangkapan.

Selain itu, Ketut juga menyoroti sejak jadi tersangka pada 7 November 2025, Roy bersikap kooperatif. Ketut pun membantah dalil kepolisian.

Eks Menpora itu juga tak terbukti sulit dihubungi hingga berpindah-pindah tempat tinggal. Roy juga tak terbukti mangkir dari panggilan penyidik yang berpotensi menghambat pelimpahan perkara.

Semestinya, kata Ketut, penyidik bisa bersurat terlebih dahulu atau melakukan panggilan secara resmi dalam rangka pelimpahan tahap II. Hal itu agar pemohon bisa hadir tanpa adanya upaya paksa.

Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang,”

jelas Ketut.

Maka itu, hakim Ketut menyatakan penggeledahan dan penangkapan Roy tidak sah.

Roy Suryo Menang di PN Jaksel, Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Tidak Sah

Ketut mengatakan penahanan Roy tak memenuhi syarat subjektif. Alasannya, kepolisian hanya mewajibkan pemohon wajib lapor dan tidak pernah menerbitkan surat penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun syarat wajib lapor sudah semestinya jadi alasan tak melakukan penahanan.

Sementara itu, putusan praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya upaya paksa kepolisian melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Baca juga:
Sketsa Pelaku Pengeroyokan Pejompongan Terbit, Keluarga: Jangan Berhenti di Dua… Keluarga korban kekerasan di Pejompongan, Jakarta Pusat, mendesak polisi segera menangkap dan…
Benang Kusut GRIB Jaya: Reza Indragiri Tagih Kejelasan Kasus Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mendesak kepolisian memberikan kejelasan hukum terkait rentetan…
Lodewyk Pusung Tak Menyerah! Praperadilan Ketiga Digelar, Status Tersangka Digugat Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung menuntut hakim menyatakan…
  • Sketsa Pelaku Pengeroyokan Pejompongan Terbit, Keluarga: Jangan Berhenti di Dua Wajah
  • Benang Kusut GRIB Jaya: Reza Indragiri Tagih Kejelasan Kasus
  • Lodewyk Pusung Tak Menyerah! Praperadilan Ketiga Digelar, Status Tersangka Digugat

Dengan demikian, tak serta merta membatalkan proses penyidikan maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Meski begitu, Ketut menolak permohonan Roy dibebaskan dari tahanan rumah. Sebab, eks politikus Partai Demokrat itu sudah tak berada dalam tahanan.

Maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mahpolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak,”

tutur Ketut.

Permintaan agar pengadilan memerintahkan jaksa tidak melakukan penahanan juga ditolak karena dinilai bukan kewenangan praperadilan.

Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan praperadilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak,”

ujar Ketut.

Tag:cacat formilHakimPenggeledahanPolda Metro JayaPraperadilanRoy Suryo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Heboh Teori Konspirasi Erupsi Enam Gunung Api Ala Ulta Levenia, Netizen: “Gaya Obrolan Cowok jam 12 Malam!”
By Ani Ratnasari
Tangkap layar dari YouTube Bukan Kaleng-kaleng
1
Viral Momen Teddy Turunkan Mic Prabowo Saat Rapat Bencana, Netizen: “Seakrab Itu?”
By Ani Ratnasari
Penampakan Tangan Setkan Teddy arahkan microfon Presiden Prabowo. (Sumber: X/@txtdrimedia)
2
Persija Jakarta Dikaitkan dengan Ivan Mamut, Shin Tae-yong Akhirnya Buka Suara
By Hadi Febriansyah
Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong
3
Bukan Cuma Reshuffle, Prabowo Diminta Hapus Semua Wamen demi Efisiensi Anggaran
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) bersiap memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
4
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 9 September 2026: Jaktim Hujan Ringan, Lima Wilayah Lain Cerah
By Syifa Fauziah
Ilustrasi prakiraan cuaca di Jakarta.
5

BERITA LAINNYA

Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Hukum

Lilitan Korupsi Rejang Lebong Menjalar, KPK Geledah Rumah Bos PT CMC

KPK menyita sebuah dokumen elektronik saat menggeledah kediaman Direktur PT CMC Eko…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
10 jam lalu
Ilustrasi kamera live stream.
Hukum

Saweran Berujung Borgol, Bareskrim Gulung Enam Pelaku Live Vulgar TikTok-Tevi

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat praktik siaran langsung bermuatan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
10 jam lalu
Kuasa hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
Hukum

Rp40 Miliar Seret Nama Febrie Adriansyah, Pengacara Bongkar Dugaan Pencatutan

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menduga kliennya hanya korban…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriasnyah, memberikan keterangan usai pemeriksaan kliennya di Kejaksaan Agung, 3 September 2026.
Hukum

Geger! Jaksa Agung Disebut dalam BAP Tan Kian soal Rp40 Miliar, Ini Kata Febri Diansyah

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengaku tidak yakin Jaksa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up