Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 7 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Hakim Beberkan Cacat Formil Polda Metro Saat Geledah Rumah dan Tangkap Roy Suryo
Hukum

Hakim Beberkan Cacat Formil Polda Metro Saat Geledah Rumah dan Tangkap Roy Suryo

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
Last updated: Juli 7, 2026 4:37 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
3 jam lalu
Share
Roy Suryo menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Roy Suryo menang praperadilan di PN Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan).
SHARE

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhdap Roy Suryo tidak sah.

Langkah Polda Metro yang menggeledah kediaman pakar telematika pada 19 Juni itu dinilai cacat formil dan materil.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menjelaskan Polda Metro Jaya telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang hanya untuk mencari barang bukti di kediaman Roy.

Tapi, dalam pelaksanaannya, penyidik turut melakukan penangkapan Roy dengan dalih pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap.

Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti,”

kata Ketut dalam pertimbangannya, Selasa 7 Juli 2026.
Baca juga:
Baru Menang Setengah Jalan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Siap… Roy Suryo, tersangka fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan…
Ijazah Palsu Jokowi: Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polisi… Polda Metro Jaya buka suara setelah hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo,…
Roy Suryo Menang di PN Jaksel, Penggeledahan dan Penahanan oleh… Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan…
  • Baru Menang Setengah Jalan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Siap Gaspol Praperadilan…
  • Ijazah Palsu Jokowi: Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polisi Hormati Putusan
  • Roy Suryo Menang di PN Jaksel, Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro…

Hakim Ketut menyebut penyidik tak bisa membuktikan alasan mendesak untuk melakukan upaya penangkapan.

Selain itu, Ketut juga menyoroti sejak jadi tersangka pada 7 November 2025, Roy bersikap kooperatif. Ketut pun membantah dalil kepolisian.

Eks Menpora itu juga tak terbukti sulit dihubungi hingga berpindah-pindah tempat tinggal. Roy juga tak terbukti mangkir dari panggilan penyidik yang berpotensi menghambat pelimpahan perkara.

Semestinya, kata Ketut, penyidik bisa bersurat terlebih dahulu atau melakukan panggilan secara resmi dalam rangka pelimpahan tahap II. Hal itu agar pemohon bisa hadir tanpa adanya upaya paksa.

Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang,”

jelas Ketut.

Maka itu, hakim Ketut menyatakan penggeledahan dan penangkapan Roy tidak sah.

Roy Suryo Menang di PN Jaksel, Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Tidak Sah

Ketut mengatakan penahanan Roy tak memenuhi syarat subjektif. Alasannya, kepolisian hanya mewajibkan pemohon wajib lapor dan tidak pernah menerbitkan surat penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun syarat wajib lapor sudah semestinya jadi alasan tak melakukan penahanan.

Sementara itu, putusan praperadilan hanya mengadili sah atau tidaknya upaya paksa kepolisian melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Baca juga:
Jatuhkan Replika Granat Lewat Drone, Teror 'Ini Baru Permulaan' Sasar… Rumah seorang advokat, Novianus Martin Bau, di Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat,…
Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Upaya Ulur Waktu Kuasa hukum Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menuding upaya…
Ada Kunjungan PM Singapura, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku di Sejumlah… Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta…
  • Jatuhkan Replika Granat Lewat Drone, Teror 'Ini Baru Permulaan' Sasar Pengacara Kasus…
  • Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Roy Suryo Upaya Ulur Waktu
  • Ada Kunjungan PM Singapura, Rekayasa Lalu Lintas Berlaku di Sejumlah Jalan Utama…

Dengan demikian, tak serta merta membatalkan proses penyidikan maupun pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Meski begitu, Ketut menolak permohonan Roy dibebaskan dari tahanan rumah. Sebab, eks politikus Partai Demokrat itu sudah tak berada dalam tahanan.

Maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mahpolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak,”

tutur Ketut.

Permintaan agar pengadilan memerintahkan jaksa tidak melakukan penahanan juga ditolak karena dinilai bukan kewenangan praperadilan.

Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan praperadilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak,”

ujar Ketut.

Tag:cacat formilHakimPenggeledahanPolda Metro JayaPraperadilanRoy Suryo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Abu Janda Belum Minta Maaf, DPP IKM Desak Polisi Segera Naikkan Kasus ke Penyidikan
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum DPP IKM Dafrizal Djamari, usai mendampingi Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri
1
Tak Lagi Cuma Dubes, Prabowo Utus Menlu dan Ketua MPR ke Pemakaman Ali Khamenei
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono (kiri) mengikuti sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Mactan Expo, Cebu, Filipina, Jumat (8/5/2026). Presiden Prabowo menegaskan bahwa ASEAN harus tetap menjadi jangkar stabilitas kawasan di tengah meningkatnya dinamika geopolitik global melalui penguatan solidaritas dan kerja sama antarnegara.
2
Slow Jogging Jadi Tren Olahraga Baru di Korea Selatan, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan
By Syifa Fauziah
Ilustrasi slow jogging
3
KPK Kasih 10 Catatan Merah Soal Makan Gratis, BGN Bakal Bentuk Tim Khusus
By Rahmat Baihaqi
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan hasil audiensi jajarannya dengan pimpinan KPK kepada wartawan, di gedung Merah Putih, 7 Juli 2026.
4
Gol Menit Akhir Mikel Merino Bungkam Portugal, Spanyol Lolos Dramatis ke Perempat Final
By Hadi Febriansyah
Pemain Spanyol Mikel Merino berjabat tangan dengan Cristiano Ronaldo.
5

BERITA LAINNYA

Penampakan Toyota Land Cruiser LC 300 yang dibeli Sekda Kuansing Zulkarnain untuk menyuap Bupati Suhardiman Amby
Hukum

Sempat Hilang, Land Cruiser Mewah Bupati Kuansing Ditemukan KPK di Gudang Tersembunyi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
47 menit lalu
PG Assembagoes Situbondo.
Hukum

Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes Rp645 Miliar, Polri Jerat Dua Mantan Dirut

Kortastipidkor Polri menetapkan mantan Dirut PTPN XI periode 2015–2017, DPP, dan Dirut…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 jam lalu
Hakim tunggal I Ketut Darpawan memimpin sidang putusan praperadilan atas penangkapan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Hukum

Baru Menang Setengah Jalan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Siap Gaspol Praperadilan Kedua

Roy Suryo, tersangka fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu mantan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Roy Suryo (ketiga kanan) selaku pihak pemohon berjalan usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Hukum

Ijazah Palsu Jokowi: Gugatan Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polisi Hormati Putusan

Polda Metro Jaya buka suara setelah hakim mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up