Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 milik Bupati Suhardiman Amby. Mobil mewah itu diduga merupakan barang bukti kasus korupsi jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Kuansing.
Kendaraan mewah itu didapati Suhardiman dari anak buahnya Zulkarnain agar bisa naik jabatan menjadi Sekda Pemkab Kuansing.
KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2026.
Mobil itu ditemukan saat penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi pada Sabtu 4 Juli 2026.
Diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar,”
jelas Budi.
Saat ditemukan, penyidik mendapati plat nomor kendaraan itu sudah diganti. Kini kendaraan itu bakal diderek dengan menggunakan Towing ke Jakarta untuk kebutuhan penyidikan.
KPK menduga ada pihak yang membantu Suhardiman untuk menyembunyikan barang bukti hasil rasuahnya. KPK mengingatkan pihak-pihak tersebut berpotensi ikut terjerat tindak pidana.
KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti, karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum,”
ujar Budi.
KPK awalnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Kuansing. Namun, Suhardiman yang jadi target operasi malah hilang.
Usai diultimatum KPK, sang bupati pun menyerahkan diri pada Selasa 30 Juni 2026 malam. Suhardiman tiba di Gedung Merah Putih KPK Bersama Zulkarnain.
Dalam kasusnya, Suhardiman melakukan jual beli jabatan untuk posisi Sekda dengan syarat harus memberikan dirinya sebuah mobil.
Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Pemkab Kuansing menyanggupi demi mendapati kursi Sekda.
Adapun dia beli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di salah satu showroom kawasan Jabodetabek. Dia membeli dengan sistem kredit senilai Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.
Saat proses pengajuan, Zulkarnain diduga dibantu Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Sebagai balas budi, Zulkarnain meloloskan PT MIC dalam berbagai proyek di Pemkab Kuansing periode 2022-2026.
Pada 2022, Ardiles memenangkan 13 proyek Dinas PUPR Pemkab Kuansing dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Suhardiman dan Zulkarnain sebagai tersangka yang dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menjerat Ardiles dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.























