Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menaikkan batas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang dikenakan pajak menjadi Rp400 juta.
Said menilai, ambang batas pencairan JHT tak kena pajak hingga Rp50 juta sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Sebab, ketentuan itu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Sekarang berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT sampai Rp50 juta tidak kena pajak, sedangkan di atas Rp50 juta dikenai pajak 5 persen. Itu dibuat tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu,”
ujar Said di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Dampak ke Daya Beli
Pernyataan ini disampaikan Said usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menjelaskan, saat aturan itu sebelumnya diterbitkan nominal Rp50 juta memiliki daya beli yang lebih besar.
Dia mencontohkan, pada tahun 2009 nominal Rp50 juta setara dengan 152 gram emas. Namun, dengan kondisi saat ini 152 gram emas nilainya diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas, patokan kita kan emas,”
tuturnya.


Respons Purbaya
Said mengatakan, Purbaya memberikan respons positif. Pemerintah dalam hal ini akan mengkaji terkait kemungkinan perubahan ambang batas JHT yang dikenai pajak. Salah satu yang akan dianalisis adalah dampaknya terhadap penerimaan pajak.
Intinya akan ada tinjauan ulang tapi dengan memperlihatkan dampaknya terhadap pendapatan pajak dengan JHT 0 persen itu berapa. Memang beliau bilang lebih fair kalau kita menggunakan tadi harga emas,”
katanya.
Selain menggunakan perhitungan emas, Said mengatakan bahwa batas nilai pencairan JHT kena pajak bisa mempertimbangkan tingkat inflasi selama hampir dua dekade terakhir.
Kata Beliau pertimbangannya inflasi, jadi sepertinya kami menangkap sekarang ini kan kami menangkap karena kan belum diputuskan kami menangkap beliau juga bersepaham diubah yang batas Rp50 juta itu,”
imbuhnya.






















