Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati, menolak pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir kargo dikategorikan sebagai pelaku UMKM karena dinilai berstatus pekerja.
Menurut Lily, hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikasi telah memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. SPAI juga mendesak pemerintah segera melindungi pengemudi melalui regulasi dan meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform.
Unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang dan makanan. Unsur upah adalah dalam bentuk pendapatan yang diperoleh dari setiap order yang diselesaikan. Unsur perintah dalam bentuk suspend dan putus mitra bila order tidak dijalankan pengemudi ojol,”
kata Lily, Rabu, 8 Juli 2026.
Tiga unsur tersebut menurutnya menunjukkan hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi bukan sekadar kemitraan, melainkan memiliki karakteristik hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Karena itu, ia menolak wacana memasukkan pengemudi transportasi online ke dalam kategori UMKM yang dinilai tidak menjawab persoalan utama yang dihadapi para pengemudi.
Jadi pengemudi ojol, taksol dan kurir kargo tidak membutuhkan fasilitas pinjaman berupa KUR seperti yang diiming-imingi oleh Menteri UMKM,”
tegasnya.
Dikatakan Lily, yang dibutuhkan para pengemudi bukan akses pembiayaan usaha, melainkan kepastian status sebagai pekerja agar memperoleh perlindungan hukum dan hak-hak ketenagakerjaan.
Yang pengemudi ojol butuhkan adalah pengakuan sebagai pekerja agar kami mendapat hak pekerja berupa upah minimum yang layak (UMP) agar kami mendapatkan kepastian pendapatan setiap bulannya,”
jelasnya.
Lily juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang pernah menyampaikan rencana perlindungan bagi pekerja transportasi online saat peringatan May Day.
SPAI meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang mencakup pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo.
Selain itu, SPAI mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform yang telah disetujui pemerintah Indonesia dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu, serta memasukkan pengemudi transportasi online sebagai pekerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hak pekerja yang diabaikan platform selama ini adalah upah minimum (UMP), jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan pekerja disabilitas, jaminan sosial, membentuk serikat pekerja, perundingan dan perjanjian kerja bersama,”
ujarnya.
























