Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga, menilai upaya membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan prinsip demokrasi serta semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Jamiluddin, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa pembatasan baru.
Upaya membatasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak sejalan dengan prinsip demokrasi atau ademokratis. Dalam demokrasi, berlaku prinsif bervariasi yang memilih, bervariasi yang dipilih,”
kata Jamiluddin lewat pesan tertulisnya kepada Owrite, Rabu, 8 Juli 2026.
Jamiluddin berpandangan, keberagaman masyarakat Indonesia semestinya tercermin pula dalam banyaknya alternatif calon pemimpin yang dapat dipilih rakyat pada pemilihan presiden.
Prinsip tersebut seharusnya berlaku pada pilpres di Indonesia yang mengklaim sebagai negara demokrasi. Rakyat Indonesia yang sangat bervariasi (heterogen), seharusnya capres dan cawapres yang dipilih juga bervariasi,”
ucapnya.
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menuturkan, semangat demokrasi tersebut telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.
Semangat itu yang ditangkap Mahkamah Konstitusi saat memutus Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen,”
jelasnya.
Jamiluddin menambahkan, putusan itu sekaligus menghentikan keinginan sebagian partai politik untuk membatasi jumlah pasangan calon dalam pemilihan presiden.
Putusan MK itu sekaligus memutus keinginan beberapa partai untuk membatas jumlah capres dan cawapres,”
ungkapnya.
Karena itu, Jamiluddin menegaskan seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu legislatif seharusnya memperoleh hak yang sama untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan keputusan MK itu seharusnya semua partai politik yang ikut pemilihan legislatif otomatis berhak mencalonkan capres dan cawapres,”
tegasnya.
Jamiluddin mengingatkan agar tidak ada upaya menafsirkan apalagi mencari celah untuk membatasi kembali hak pencalonan yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, partai politik tidak boleh menafsirkan, apalagi mengakali putusan MK tersebut. Sebab, putusan MK itu tak perlu ditafsirkan, tinggal dituangkan dalam UU untuk dilaksanakan,”
tutup Jamiluddin.






















