Surat internal Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang menjelaskan posisi politik partainya beredar luas.
Surat bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026 itu berisi penjelasan Megawati mengenai kedudukan PDIP dalam sistem ketatanegaraan Indonesia setelah partai berlambang banteng itu berada di luar pemerintahan.
Keaslian dokumen tersebut dikonfirmasi Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat. Ia memastikan surat tersebut merupakan dokumen resmi yang diterbitkan untuk kalangan internal partai.
Benar,”
kata Djarot saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam dokumen tersebut, Megawati menegaskan PDIP tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan memilih menjadi partai penyeimbang yang tetap menjalankan fungsi pengawasan.
Megawati menegaskan sistem presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur konstitusi.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi,”
tulis Megawati dalam surat tersebut.
Menurut Presiden ke-5 RI itu, demokrasi Indonesia bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi, bukan pada pembelahan permanen antara kubu pemerintah dan oposisi sebagaimana lazim terjadi dalam sistem parlementer.
PDIP Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan
Megawati menegaskan seluruh anggota DPR, termasuk yang berasal dari PDIP, tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, fungsi pengawasan tidak bisa dimonopoli oleh kelompok yang menyebut diri sebagai oposisi.
Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat,”
tulisnya.
Dalam surat tersebut, Megawati juga mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak dikontrol berpotensi menjauh dari kepentingan rakyat. Karena itu, menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan kritik, koreksi, dan mekanisme pengawasan yang efektif.


Dukung yang Pro-Rakyat, Kritik yang Menyimpang
Megawati menjelaskan konsep partai penyeimbang yang dipilih PDIP bukan berarti menolak seluruh kebijakan pemerintah. Sebaliknya, PDIP akan mendukung program pemerintah yang dinilai menguntungkan rakyat dan memperkuat kepentingan nasional.
Terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, PDI Perjuangan akan memberikan dukungan sepenuhnya,”
tulisnya.
Namun, PDIP juga menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, melemahkan demokrasi, atau merugikan kepentingan publik.
Sebaliknya, terhadap berbagai kebijakan yang berpotensi menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melemahkan kualitas demokrasi, mengabaikan kepentingan rakyat, atau mengurangi fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan, PDI Perjuangan memiliki kewajiban moral, politik, dan konstitusional untuk memberikan kritik, koreksi, dan alternatif solusi secara konstruktif,”
tulis Megawati.
Bukan Pilihan Taktis
Megawati menegaskan posisi PDIP sebagai partai penyeimbang bukanlah pilihan politik jangka pendek yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan saat ini.
Ia menyebut sikap tersebut merupakan konsekuensi ideologis partai untuk menjaga demokrasi, memastikan kekuasaan tetap berjalan dalam koridor konstitusi, dan menghadirkan mekanisme checks and balances dalam pemerintahan.
Bagi PDI Perjuangan, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat,”
tulis Megawati.

























