Sidang pembacaan eksepsi terdakwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 9 Juli 2026.
Kal ini tim kuasa hukum terdakwa menyoroti kedudukan hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor dalam dakwaan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait polemik keaslian ijazah.
“Karena dokumen elektronik tersebut secara yuridis-teknologis bukan merupakan milik saudara Joko Widodo, maka Joko Widodo tidak memiliki kapasitas atau persona standi in judicio maupun legal standing hak gugat atau hak lapor untuk bertindak sebagai korban langsung ataupun pelapor yang sah dalam menggerakkan ketentuan pidana Pasal 32 Ayat 1 undang-undang ITE terhadap terdakwa,”
kata kuasa hukum.
Bukan Urusan Joko
Tim kuasa hukum menjelaskan, informasi elektronik yang dijadikan dasar dalam surat dakwaan disebut merupakan milik kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, sehingga dokumen bukan berada dalam penguasaan atau kepemilikan Jokowi.
“Bahwa dalam perkara a quo, objek informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dipersoalkan dan dijadikan basis dakwaan oleh saudara penuntut umum secara nyata dan sah merupakan milik saudara Dian Sandi, bukan milik saudara Joko Widodo,”
jelas kuasa hukum.
Berdasarkan pandangan tersebut kuasa hukum menilai pihak yang berhak menuntut atas dugaan manipulasi dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU ITE adalah pemilik atau pengendali sah dokumen elektronik. Dalam perkara ini pihak tersebut adalah Dian Sandi.
Merujuk aturan tersebut, tim pembela Tifa menyebut terdapat kekeliruan mendasar terkait objek perkara dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum. Mereka pun meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut cacat formil dan tidak dapat diterima.
“Ketiadaan legal standing pada pelapor dan adanya cacat error in objecto pada surat dakwaan mengakibatkan hak menuntut dari (jaksa) penuntut umum menjadi gugur, karena tidak didasarkan pada subjek hukum korban yang valid,”
ucap kuasa hukum.
























