Sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan penyidik Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam kasus korupsi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Salah satu saksi yang diperiksa penyidik diantaranya seorang konglomerat Tan Kian.
Salah satunya adalah itu. Jadi yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,”
kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat jumpa pers, Jumat 10 Juli 2026.
Hingga kini, sebanyak 12 lokasi yang telah digeledah penyidik Polri sejak Rabu 8 Juli 2026.
Sementara itu di de’Clan Signature di Cipete Jakarta Selatan dua orang saksi yang dimintai keterangan, kemudian empat saksi berinisial DH, HH, ER, dan RP di Koin Money Changer, serta DR pemilik rumah di kawasan Gandaria beserta sopirnya. Kemudian MIL, R, dan A security sebuah ruko yang berada di Cipete, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, nama pengusaha properti Tan Kian pernah terseret dalam megaskandal PT Asabri (Persero), yaitu dalam kasus korupsi Asabri jilid 1 (tahun 2008) dan jilid 2 (tahun 2021).
Namun, dalam kedua peristiwa hukum tersebut, ia lolos dari jerat pidana setelah mengembalikan dana dan saat melalui proses penyidikan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan proses hukum korupsi Asabri yang menjerat Tan Kian telah berkekuatan hukum tetap.
Mengusut Dugaan Pencucian Uang
Ia menegaskan tidak ada yang dihilangkan dalam proses hukumnya. Selain memproses tindak pidana pokok, penyidik Kejagung juga sempat mengusut dugaan pencucian uang.
Proses eksekusi tanah masih berjalan. Sehingga dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan,”
kata Febrie saat konferensi pers di Kejagung, Jumat, 10 Juli 2026.
Meski sempat mengusut dugaan pencucian uang yang menjerat Tan Kian pada 2021, tidak ada kelanjutan dari penyidik Kejagung dalam proses hukum terhadapnya. Febrie mengaku lupa detail kasus yang pernah ditanganinya itu.
Mengenai Tan Kian, ini bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah dia bisa jadi tersangka atau tidak. Perkara ini sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,”
ujar Febrie.
Saat ini penyidik Kortastipikor Polri dan Polda Metro Jaya menelusuri tiga kasus korupsi dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang, yakni korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, pencucian uang PT Asabri, dan korupsi Krakatau Steel, pada proses penyidikan kali ini penyidik telah menggeledah 13 lokasi, salah satu titiknya menyasar pada kediaman Febrie di Jalan Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di rumah tersebut penyidik menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dan satu koper berisi emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan dalam brankas tersembunyi dibalik kompartemen kayu. Kemudian berbagai mata uang asing senilai Rp476 miliar.
Di kafe de’Clan, Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan brankas berisi uang total Rp60 miliar berupa Dolar AS, Dolar Singapura dan yang tersembunti di dalam Brankas di balik kompartemen kayu di dalam kafe, kemudian, di Koin Money Changer, Cipete, penyidik menyita Rp7,2 miliar dalam bentuk berbagai mata uang asing yang dikemas dalam 16 paket.
















