Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendorong pemerintah dan parlemen segera menyusun Undang-Undang Kelapa Sawit karena Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi khusus untuk melindungi petani dan memperkuat tata kelola industri sawit.
Ketiadaan regulasi khusus membuat berbagai persoalan di sektor sawit, mulai dari konflik lahan, praktik sawit ilegal, hingga posisi tawar petani terhadap harga yang ditentukan pelaku usaha, belum terselesaikan secara optimal meski Indonesia merupakan produsen sawit terbesar di dunia.
Saatnya Indonesia memiliki UU Kelapa Sawit,”
kata Firman dalam keterangannya yang diterima, Minggu, 12 Juli 2026.
Politisi Golkar itu menilai Indonesia tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah lebih dulu memiliki regulasi khusus sehingga tata kelola industri sawit berjalan lebih terarah.
Malaysia sudah memiliki regulasi khusus sejak lama, sehingga tata kelolanya lebih tertata,”
aku dia.
Ia mengatakan selama ini pengaturan sektor sawit di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan sehingga belum mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha, khususnya petani kecil.
Sementara Indonesia sebagai produsen sawit terbesar di dunia masih mengandalkan aturan yang tersebar di berbagai regulasi, mulai dari UU Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian, hingga Peraturan Presiden,”
ucap Firman.
Kondisi tersebut membuat posisi petani sawit semakin lemah ketika menghadapi persoalan di lapangan, seperti sengketa lahan maupun fluktuasi harga yang dinilai lebih banyak ditentukan oleh kekuatan pasar dan pemilik modal.
Kondisi ini membuat petani kecil kurang terlindungi dan industri sawit nasional rentan menghadapi berbagai tantangan,”
tutup Firman.






















