Komisi III DPR RI membuka peluang membentuk lembaga khusus yang bertugas mengelola aset sitaan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor).
Usulan tersebut mencuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah sejumlah pakar menilai pengelolaan aset sitaan membutuhkan institusi yang lebih fokus dan profesional.
Banyak masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset yang disita ini,”
kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 13 Juli 2026.
Dia mengatakan usulan itu jadi salah satu masukan yang paling banyak mengemuka dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III bersama akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat.
Menurutnya, sejumlah ahli berpandangan pengelolaan aset hasil sitaan tak cukup hanya jadi tanggung jawab aparat penegak hukum yang selama ini berfokus pada penyidikan dan penuntutan perkara.
Banyak masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset yang disita ini,”
jelas Habiburokhman.
Ia menjelaskan salah satu alasan munculnya usulan tersebut adalah karena Kejaksaan selama ini memiliki fungsi utama sebagai penyelidik, penyidik, penuntut, hingga pelaksana putusan pengadilan. Kejaksaan bukan sebagai institusi yang secara khusus mengelola aset negara hasil sitaan.
Katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyelidiki, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada rekam jejak soal mengelola aset ini,”
ujarnya.
Habiburokhman menuturkan seluruh masukan tersebut masih akan dibahas secara mendalam oleh Komisi III sebelum diputuskan menjadi bagian dari substansi RUU Perampasan Aset.
Kelola Aset agar Bernilai bagi Negara
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset tak hanya menyangkut mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi. Namun, juga aset tersebut bisa dikelola secara transparan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara.
Maka itu, DPR ingin memastikan regulasi yang disusun tak berhenti pada proses perampasan. Tapi, melainkan juga mengatur tata kelola aset setelah disita.
Selain usulan pembentukan lembaga khusus, Komisi III juga masih mengkaji sejumlah masukan lain. Hal itu termasuk mekanisme pemulihan aset, batas kewenangan aparat penegak hukum, hingga upaya mencegah penyalahgunaan wewenang dalam penerapan undang-undang tersebut.
Habiburokhman menyampaikan seluruh pandangan yang berkembang akan menjadi bahan pertimbangan sebelum DPR menyepakati rumusan akhir RUU.
Kita masih mau dengar masukan dari masyarakat. Nanti masing-masing anggota Komisi III yang akan menyusun dan membahas akan menyampaikan sikapnya,”
katanya.
RUU Perampasan Aset jadi Prioritas
Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini jadi prioritas utama Komisi III DPR.
Bahkan, sejumlah agenda pembahasan rancangan undang-undang lain untuk sementara ditunda agar proses penyusunan beleid tersebut dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang benar-benar baru, sehingga membutuhkan pembahasan lebih panjang dibanding revisi undang-undang yang hanya mengubah beberapa pasal.
Komisi III juga sengaja membuka ruang partisipasi publik sejak tahap awal penyusunan dengan mengundang pakar hukum, akademisi, organisasi advokat, mahasiswa, hingga kelompok masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,”
ujarnya.

























