Manajer Riset Formappi Lucius Karus, mengkritik langkah sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang menghadiri konferensi pers Kejaksaan Agung di tengah mencuatnya penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Ditegaskannya, DPR seharusnya lebih mengutamakan fungsi pengawasan dengan menelusuri akar persoalan yang memicu ketegangan antarlembaga penegak hukum, bukan terburu-buru menampilkan diri sebagai pihak yang mendamaikan situasi.
Saya kira berbagai hal yang kemudian dipertanyakan dalam rangkaian drama yang dipentaskan, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, membuat kita sebenarnya penuh harap kepada DPR,”
kata Lucius dałam dis kusi publik di kantor Formappi, Jakarta Timur, Melasa, 14 Juli 2026.
Lucius menilai, respons Komisi III lebih bersifat reaktif daripada didasarkan pada pendalaman terhadap persoalan yang sedang berkembang.
Tapi ketika mereka kemudian terlihat supersemangat, itu bukan respons, melainkan reaksi,”
ujarnya.
Ia berpandangan, DPR seharusnya terlebih dahulu memahami substansi persoalan sebelum menyampaikan posisi sebagai pihak yang ingin meredakan ketegangan.
Belum tahu persoalannya, belum tahu apa yang harus dilakukan, tiba-tiba mereka datang ke kejaksaan, bikin konferensi pers, dan mengaku sebagai pendamai,”
ucapnya.
Dikatakan Lucius, jika memang terdapat persoalan di balik hubungan dua institusi penegak hukum, maka yang diperlukan adalah pengungkapan akar masalah, bukan sekadar menampilkan simbol persatuan.
Ngapain? Apa pentingnya berdamai ketika kenyataannya sedang ada konflik dan konflik itu ada alasannya? Jadi tidak penting senyum-senyum di depan kamera kalau faktanya persoalannya masih ada. Ngapain? Itu damai palsu,”
jelasnya.
Ia bahkan menilai klaim sebagai pendamai tidak akan bermakna apabila DPR belum menjalankan fungsi pengawasannya secara mendalam.
Jadi kalau Komisi III mengatakan dirinya adalah pendamai, dia adalah pendamai palsu antara kepolisian dan kejaksaan,”
ungkapnya.
Lebih jauh Lucius, langkah yang lebih tepat adalah menggunakan kewenangan pengawasan DPR untuk mengurai persoalan yang melatarbelakangi ketegangan tersebut.
Karena seharusnya yang dilakukan oleh Komisi III adalah menggali persoalannya, membongkar apa yang terjadi, apa yang membuat kepolisian dan kejaksaan bertikai terkait temuan yang sebenarnya bagus, yaitu penemuan harta yang begitu besar,”
bebernya.
Ia juga mengkritik penampilan dan sikap Komisi III saat mendatangi Kejaksaan, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan di ruang publik.
Jadi kalau Komisi III mengatakan ada konflik, justru Komisi III yang aneh. Memang benar-benar aneh kalau melihat apa yang mereka tunjukkan hari Sabtu lalu. Datang ke kejaksaan memakai pakaian seragam. Sejak kapan DPR punya seragam? Jaket lagi, ala-ala polisi, lalu mengaku sebagai pendamai,”
tegasnya.
Sebagai solusi, Lucius mendorong DPR menggunakan instrumen konstitusional untuk mengawasi persoalan tersebut secara menyeluruh.
Yang kita minta adalah DPR membentuk pansus angket untuk menyelidiki betul akar persoalan konflik ini. Jadi bukan mengintervensi kasus yang juga melibatkan pihak tertentu, tetapi menggali sebenarnya konflik antara dua institusi itu disebabkan oleh apa,”
tutupnya.


























